Ampuhnews.com Palembang – Pelaku perampokan dengan menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) yang terjadi di Toko Indomart, Jalan Babagan Saudagar kecamatan Pamulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu (13/10/2024) sekira pukul 21.13 WIB, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi dan dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto saat gelar konferensi pers dengan awak media di Ruang Konferensi Pers Mapolda Sumsel, Selasa (22/10/2024).
“3 orang pelaku Curas tersebut yaitu Jon (40), Riz (24) dan Jun (35). Hal ini menjadi perhatian kita semua bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan resedivis, 2 dua diantaranya yaitu Riz dan Jun resedivis dalam kasus yang sama dan J resedivis kasus Tipid Narkoba dan Curanmor,” ungkapnya.
Untuk kronologi kejadian ia terangkan perampokan tersebut terjadi, berawal minggu (13/10) sekira pukul 21.15 WIB, saat korban (Rendiko) bersama dua rekannya perempuan Anita dan Azka yang menjadi saksi sedang bertugas menjaga Toko Indomart.
“Pada saat itu tiba-tiba mereka didatangi 3 orang laki-laki yang tidak dikenal, salah satu diantaranya atas nama, Jon membawa senjata api genggam dan langsung menodongkan senjatanya kearah korban yang menjadi pelapor, sambil berkata ‘Jangan Melawan, Kalau Kau Melawan Kutembak,” terangnya Anwar.
Lanjut Anwar terangkan, kemudian pada saat itu, dua orang pelaku lainnya yaitu Riz dan Jun, langsung mendekati meja kasir. Kemudian Riz merupakan pelaku yang mempunyai ide untuk melakukan perampokan, membuka laci dan mengambil uang tunai sebesar Rp 6.600.000 (enam juta enam ratus rupiah) handohone merk Redmi milik kasir.
Sebelum mereka kabur meninggalkan TKP menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih, pelaku atas nama Jun yang membawa parang, sempat-sempatnya mengambil 6 (enam) bungkus rokok berbagai merk.
“Atas kejadian tersebut, pihak Indomaret mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melapor ke kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut dia katakan bahwa seminggu setelah kejadian, Sabtu (19/10), gabungan tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel bersama tim Phanter Polsek Pemulutan mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku perampokan di Indomaret tersebut.
“Dari Hasil dari penyelidikan, kita berhasil mengamankan 3 pelaku perampokan Indomart tersebut dirumahnya masing-masing yaitu Jon diamankan di Seberang Ulu I Kota Palembang, Riz diamankan di Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin dan Jun di Kelurahan 2 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang,” bebernya Anwar.
Terakhir Anwar sampaikan bahwa barang bukti sudah diamankan dan ketiga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian berkas perkara.
“Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” pungkasnya Anwar (Zul).








