Rabu, April 15, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsBONGKAR! Kepala Sekolah SMKN Palembang Diduga "NYAMBI" Bisnis BBM ILEGAL, Gunakan Nama...

BONGKAR! Kepala Sekolah SMKN Palembang Diduga “NYAMBI” Bisnis BBM ILEGAL, Gunakan Nama Samaran ” Cipto “

Ampuhnews.com | Palembang – Dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada seorang Kepala Sekolah SMK Negeri di Kota Palembang bernama Eksan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok Eksan ini diduga kuat menggunakan nama samaran ” Cipto ” untuk menjalankan usaha gelap tersebut. Nama samaran ini disinyalir digunakan untuk menutupi identitas aslinya di mata publik.

Aksi oknum kepala sekolah ini disinyalir berjalan cukup lama. Layaknya seekor bunglon yang pandai mengubah warna kulit untuk bersembunyi, sosok Eksan juga diduga pandai menyamarkan identitas dan aktivitasnya. Di satu sisi ia menjabat sebagai pemimpin pendidikan yang seharusnya menjadi teladan, namun di sisi lain diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dan merugikan negara.

Berdasarkan data yang diperoleh, dugaan penimbunan dan pendistribusian minyak ilegal tersebut berpusat di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan stok sebelum didistribusikan ke berbagai titik penjualan.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka para pelaku, termasuk oknum ASN tersebut, menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Berbagai pasal dalam Undang-Undang siap menjerat mereka, antara lain:

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya mengenai perdagangan BBM tanpa izin.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terdapat unsur kerugian keuangan negara.
– Aturan terkait pencucian uang jika terbukti adanya aliran dana yang tidak wajar.
– Sanksi administratif berat sesuai UU ASN hingga pemberhentian tidak hormat bagi yang masih berstatus pegawai negeri.

Masyarakat dan berbagai pihak menuntut agar aparat penegak hukum tidak pandang bulu. Status sebagai ASN atau pemimpin pendidikan bukanlah “payung” untuk bebas dari hukum. Kasus ini harus disidik sampai tuntas, siapa pun pelakunya, agar keadilan ditegakkan dan citra institusi pendidikan serta pemerintahan tidak terus-menerus ternoda oleh praktik kotor.
( Red.)
 

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES