Selasa, Mei 5, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsTerkait Adanya Dugaan Penambangan Batubara Ilegal Tanpa Izin di Desa Suka Damai,...

Terkait Adanya Dugaan Penambangan Batubara Ilegal Tanpa Izin di Desa Suka Damai, Tungkal Jaya Musi Banyuasin, Satgassus Garda Prabowo – DKD Sumsel Lakukan Audiensi Dengan Polda Sumsel

Ampuhnews.com | Palembang, – Satuan Tugas Khusus (Satgassus)Garda Prabowo – DKD Sumsel sambangi Markas Besar Polisi Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel) untuk melakukan audiensi terkait
adanya dugaan penambangan batubara tanpa izin atau ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa (05/05/26).

Dalam audiensi tersebut turut di hadiri Ketua Satgassus Garda Prabowo DKD Sumsel Rahmat Sandi Iqbal SH, dan Pengurus
Garda Prabowo DKD Sumsel, AKBP M. Rizvy Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel dan AKP Yogy Sugama Hasip Kanit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel STK SIK.

“Alhamdullilah hari ini kami, Satuan Tugas Khusus (Satgassus)Garda Prabowo – DKD Sumsel sambangi Mapolda Sumsel, menindaklanjuti Pidato Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) H Prabowo Subianto mengajak seluruh Pejabat Pemerintahan baik Pusat Maupun Daerah,
Anggota TNI/POLRI, pengusaha serta seluruh Masyarakat Indonesia, “STOP” dan
“CEGAH” Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Tambang Kehutanan dan Minyak Serta Narkoba
Hingga Terorisme. Menegakkan keadilan dan kebenaran,”ujar Rahmat Sandi Iqbal.

Lebih lanjut,Rahmat Sandi Iqbal mengatakan menyelamatkan asset Megara dan
menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dan dalam rangka mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
yang salah satunya adalah kemandirian energi dan memperkuat kedaulatan bangsa.

Dan,’berdasarkan informasi masyarakat serta hasil survey investigasi Tim GARDA PRABOWO
DKD Sumsel dilapangan, kami menemukan adanya dugaan penambangan batubara tanpa izin atau ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang telah masuk dalam ranah Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dirreskrimsus
Polda Sumatera Selatan Hasil investigasi dilapangan, dihamparan lahan sekitar + 10 Ha di Lokasi di maksud di atas, telah diduga terjadi aktivitas penambangan batubara secara illegal dan berdasarkan informasi masyarakat diduga pelaku dengan dugaan otak pelaku atau pemilik tambang ialah sdr. E. Ho (inisial),”jelasnya.

Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan demi penegakan serta
kepastian hukum, kami memandang perlu untuk melaporkan penambangan Batubara ilegal
tersebut dengan meminta Bapak Kapolda Sumatera Selatan, sebagai berikut :

1.Mendukung Bapak Kapolda dan Direktur Reserse Kriminal Khusus [Dirreskrimsus]
Subdit IV Tipidter Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dalam hal melakukan
pencegehan dan pemberantasan penambangan minerba illegal dalam wilayah Sumatera
Selatan.

2.Meminta Kapolda Sumatera Selatan dan jajaran mengusut-tuntas dugaan penambangan
batubara tanpa izin atau ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

3.Meminta Kapolda Sumatera Selatan dan jajaran agar memanggil, memeriksa serta
dimintai keteranganya oknum E Ho (inisial) atas dugaan otak pelaku atau pemilik
tambang ilegal batubara.

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES