Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Diduga Terlibat Pemerasan Kasus Penggelapan Kapal Tongkang, Massa LSM HD, Desak Kapolda Sumsel Periksa Oknum Perwira Inisial TI

Ampuhnews.com Palembang – Puluhan massa LSM Himpunan Demokrasi di komandoi oleh koordinator aksi Heryadi melakukan aksi damai di Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning, Kelurahan Pahlawan.

Heryadi mengatakan kedatangannya ke Mapolda Sumsel untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penanganan kasus dugaan penggelapan aset kapal tongkang senilai 30 Miliar, dilakukan oleh seorang oknum penyidik dari Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berpangkat AKP berinisial Tl.

Heryadi mendapatkan informasi, dalam pelimpahan perkara yang ditangani oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, saudara TI melibatkan dua orang oknum penyidik lainnya yakni inisial AR berpangkat Ipda dan inisial BS berpangkat Aipda.

“Dalam penanganan kasus tersebut para oknum penyidik meminta uang untuk kebutuhan perjalanan Palembang- Batam (akomodasi) dan uang saku sebesar Rp.10 Juta,” ujar Heryadi yang biasa disapa dengan nama panggilan Duk tersebut usai aksi damai pada Jumat, (18/09/2026).

Masih kata Heryadi, selain uang saku Rp.10 Juta, mereka juga minta disediakan pasilitas perjalanan ke Malaysia dan Singapura serta uang tunai Rp.75 Juta yang disebut untuk saksi ahli pidana dan perdata, uang tersebut diserahkan pada 11 Desember 2024 di Menteng Jakarta Pusat.

Namun, informasi yang didapat oleh Heryadi, penanganan perkara kasus dugaan penggelapan aset kapal tongkang yang mencapai kerugian sebesar Rp.30 Miliar itu sampai saat ini kasusnya terhenti.

Heryadi menjelaskan, kasus ini sebenarnya sudah lama di laporkan ke SPKT Polda Sumsel oleh Harry Jansjah Limantatara yakni pemilik sekaligus sebagai Komisaris Perusahaan Perkapalan.

Heryadi menjelaskan, pada 2024 lalu seseorang bernama Salma Ali asal Jakarta, menyewa kapal tongkang untuk mengangkut batu split dari Jakarta ke Palembang.
Namun, sesampainya kapal tongkang di Palembang Salma Ali kabur dan sampai sekarang masih berstatus sebagai buronan.

Lalu, kasus ini di laporkan oleh Harry Jansjah Limantatara ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/161/7/2024 SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Diketahui, Harry Jansjah Limantatara adalah pemilik kapal tongkang sekaligus sebagai Komisaris Perusahaan Perkapalan.
Di akhir orasinya, atas nama LSM Himpunan Demokrasi, Heryadi menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:

1. Meminta kepada Bapak Kapolda segera panggil dan periksa oknum penyidik Jatanras Unit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel inisial TI, karena diduga telah melakukan korupsi berupa pemerasan dalam penanganan kasus aset tongkang dengan kerugian mencapai Rp.30 Miliar.

2. Meminta kepada Bapak Kapolda segera ganti oknum penyidik Jatanras Unit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel inisial TI, AR dan BS atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana KKN terhadap penanganan kasus penggelapan aset kapal tongkang dengan kerugian hingga Rp.30 Miliar.

3. Meminta Bapak Kapolda Sumsel segera periksa oknum-oknum penyidik Jatanras Unit 3 Ditreskrimum yang terlibat dan lanjutkan penyelidikan kasus dugaan penggelapan aset kapal tongkang tersebut.

4. Meminta Bapak Kapolda untuk segera mengevaluasi oknum penyidik Jatanras Unit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel inisial TI dan Kabag Wasidik inisial BI.

Sementara perwakilan dari Polda Sumsel menanggapi bahwa, apa yang disampaikan oleh rekan-rekan dari Himpunan Demokrasi akan disampaikan kepada pimpinan yang menanangani kasus dugaan penggelapan aset kapal tongkang tersebut (Ril/Zul)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles