Ampuhnews.com | Palembang – Polemik proses pengadaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) Tahun Anggaran 2026 kian memanas. Tiga perusahaan peserta tender menyatakan akan membawa dugaan kejanggalan dalam proses evaluasi ke berbagai lembaga penegak hukum dan pengawas di tingkat nasional.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Cemerlang Abadi Nusa, CV Berdikari, dan CV Arif Luthfi Zuleyka. Melalui tim kuasa hukumnya dari SahabaQu & Partners, mereka menilai terdapat dugaan perlakuan yang tidak adil, diskriminatif, serta minim transparansi dalam evaluasi terhadap sedikitnya 11 paket pekerjaan jalan.
Tim Kuasa Hukum, Adv. Idasril Firdaus Tanjung, S.E., S.H., M.M., M.H., mengungkapkan bahwa seluruh kliennya telah mengajukan penawaran dengan nilai yang lebih rendah dibandingkan perusahaan yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender. Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi peluang bagi pemerintah untuk memperoleh efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Ia memaparkan sejumlah paket pekerjaan yang menjadi sorotan, di antaranya paket Pemeliharaan Berkala Jalan Tanjung Raja–Simpang Tambang Rambang, di mana PT Cemerlang Abadi Nusa menawarkan harga sekitar Rp18,57 miliar, atau lebih rendah sekitar Rp806 juta dibandingkan pemenang tender.
Hal serupa juga terjadi pada paket Rekonstruksi Jalan Simpang Meranjat–Batas Kabupaten Muara Enim, Pemeliharaan Berkala Jalan Muara Siban–Simpang Embacang, Batas Kabupaten Muara Enim–Simpang Air Dingin, Simpang Lengkiti–Simpang Martapura, hingga Simpang Sukajadi (Baturaja)–Simpang Lengkiti, di mana penawaran kliennya disebut lebih hemat ratusan juta rupiah dibandingkan harga penawaran pemenang.
Meski demikian, perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis. Salah satu alasan yang dipersoalkan adalah spesifikasi peralatan dump truck asphalt distributor yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Idasril menilai alasan tersebut tidak berdasar karena, menurutnya, peralatan yang dipermasalahkan telah lama digunakan dalam berbagai proyek jalan, baik yang dibiayai APBN maupun APBD, tanpa pernah menjadi persoalan.
“Peralatan tersebut telah digunakan bertahun-tahun dalam berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan. Namun dalam tender ini justru dijadikan alasan pengguguran tanpa adanya verifikasi lapangan maupun klarifikasi teknis secara langsung,” ujar Idasril saat memberikan keterangan pers di Resto Bebek Sawahan Rajawali, Palembang, Jumat (24/7/2026).
Selain mempersoalkan evaluasi teknis, tim kuasa hukum juga menyoroti pola nilai penawaran pemenang yang dinilai mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Mereka menyebut kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dan bahkan mengindikasikan dugaan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta meminta adanya pendalaman terhadap dugaan praktik pengaturan proyek.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak vendor mengaku telah mengirimkan Somasi Pertama pada 13 Juli 2026 dan Somasi Kedua yang dilanjutkan dengan audiensi pada 22 Juli 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Bagian Hukum Pemprov Sumsel, serta Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Namun, menurut tim kuasa hukum, audiensi tersebut belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan mendasar pengguguran terhadap penawaran yang dinilai lebih efisien.
Atas dasar itu, mereka meminta Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses tender. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa, mereka mendesak agar hasil tender dibatalkan dan dilakukan proses tender ulang secara transparan, kompetitif, dan akuntabel.
Selain menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri, tim kuasa hukum juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada KPK, Komisi III DPR RI, Kortastipidkor Polri, JAM Pidsus Kejaksaan Agung, KPPU, dan LKPP untuk meminta pengawasan serta pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
“Langkah hukum ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan demi memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan secara adil, transparan, akuntabel, serta mampu melindungi keuangan negara dari potensi kerugian,” tegas Idasril. (*)






