- Advertisment -spot_img
BerandaNewsJAKOR Sumsel Gelar Aksi di DLHP, Desak Penegakan Hukum terhadap Dugaan Pelanggaran...

JAKOR Sumsel Gelar Aksi di DLHP, Desak Penegakan Hukum terhadap Dugaan Pelanggaran Lingkungan Perusahaan Sawit

Ampuhnews.com | Palembang – Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan. Jum’at (31/07/26). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap 34 perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang diduga melakukan pelanggaran di bidang lingkungan hidup.

Koordinator Aksi JAKOR Sumsel, Fadrianto TH, mengatakan pihaknya mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan kepada DLHP Sumsel pada 6 Juli 2026 terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di berbagai kabupaten di Sumatera Selatan.

Menurutnya, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun organisasi tersebut, sejumlah perusahaan diduga tidak mampu mengelola limbah hasil kegiatan operasionalnya secara memadai sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Berlian Inti Mekar Muara Enim, yang bergerak di bidang perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. JAKOR Sumsel menduga perusahaan tersebut melakukan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan serta memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diduga tidak memenuhi peraturan perundang-undangan.

Selain PT Berlian Inti Mekar Muara Enim, JAKOR Sumsel juga menyebut terdapat 33 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit di Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, Ogan Komering Ilir, Musi Rawas Utara, PALI, Lahat, dan Ogan Ilir yang diduga melakukan pelanggaran serupa di antaranya ;

PT Tanjung Kasih Lestari PT Campang Tiga Mukut PT Daya Semesta Agro Persada Estate
PT Mahkota Andalan Sawit Estate
PT Raja Palma
PT Adira Agro
PT Sinar Alam Permai Palembang
PT Sriwijaya Palm Oil Indonesia
PT Ekajaya Multiperkasa
PT Sumatera Asia Mandiri
PT Roempoen Enam Bersaudara Estate
PT Gelumbang Agro Sentosa
PT Serasan Sekundang Sawitmas
PT Berlian Inti Mekar Muara Enim
PT Cahaya Cemerlang Lestari
PT Pinang Witmas Sejati
PT PP London Sumatera Indonesia Tbk Unit Kebun Jade Project
PT Inti Agro Makmur
PT Sentosa Bahagia Bersama
PT Agronusa Bumi Lestari Estate
PT Berkat Sawit Sukamaju Palm Oil Factory
PT Sumatera Sawit Lestari Estate
PT Surya Agro Persada Estate
PT Bumi Mekar Tani
PT Dedymarker Indah Lestari – Sei Madang Estate
PT Talaga Hikmah Estate
PT Agro Gemilang Surya
PT Rambang Agro Jaya
PT Tempirai Palm Resources
PT Klantan Sakti Estate
PT Buluh Cawang Plantations
PT Tania Selatan
PT Laras Karya Kahuripan
PT Golden Blossom pSumatera.

JAKOR Sumsel menyatakan dugaan tersebut mengacu pada hasil pemantauan dan informasi yang mereka peroleh, termasuk adanya perusahaan-perusahaan yang disebut memperoleh peringkat PROPER Merah Tahun 2026 dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang.

Dalam pernyataannya, JAKOR Sumsel juga mengaitkan dugaan kerusakan lingkungan tersebut dengan potensi kerugian negara akibat rusaknya sumber daya alam. Mereka merujuk pada penanganan perkara kerusakan lingkungan di sektor pertambangan timah di Bangka Belitung sebagai contoh penerapan hukum terhadap kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan hal tersebut, JAKOR Sumsel meminta DLHP Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah sesuai kewenangannya. Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:

1.Mempertanyakan tindak lanjut laporan JAKOR Sumsel tertanggal 6 Juli 2026.

2.Meminta DLHP memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.

3.Meminta pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

4.Meminta penyegelan terhadap perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

5.Meminta DLHP berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan apabila ditemukan dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

6.Meminta penegakan hukum secara tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.,
Meminta penghentian operasional perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Aksi massa Jakor Sumsel, di terima oleh, Dr. Yulkar Pramilus ST MT Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Perundang – Undangan Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, mengatakan terima kasih kepada Jakor Sumsel yang telah menyampaikan aspirasi secara terbuka ke Dinas Lingkungan Hidup dan dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.

”Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan akan hadir untuk masyatakat dalam rangka menjalankan amanat yang sudah di berikan kepada kami,”ujarnya.

Atas aspirasi beberapa hari yang lalu, kami sudah menindaklanjuti secara administrasi dan ada beberapa perusahaan yang sudah kami panggil, dan apa bila terbukti akan kami sanksi,”pungkasnya.

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES