Ampuhnews.com | Palembang, – Penunjukan dan pengangkatan Camat Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, berinisial CF, menuai badai kritik keras. Kebijakan mutasi dan penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ini diduga cacat hukum, menabrak regulasi birokrasi, serta mengangkangi prinsip-prinsip meritokrasi secara terang-terangan.
Berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) non-lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang diangkat menduduki jabatan camat diwajibkan secara mutlak untuk lulus ujian kepamongprajaan, telah mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PIM III), serta menempuh ujian kedinasan. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan skandal administratif yang memprihatinkan: CF diduga kuat tidak pernah sama sekali mengikuti, apalagi lulus dari rangkaian syarat wajib tersebut.
Menanggapi carut-marut penataan birokrasi ini, pemilik Firma Hukum Elang Hitam Law Firm, Rohadi, S.SY, M.H, C.Neg, C.PS, melayangkan kecaman keras dan mendesak Gubernur Sumatera Selatan serta Plt Bupati Muara Enim untuk tidak tinggal diam menghadapi pelanggaran kasat mata dan administrasi ini.
“Kami meminta dengan tegas kepada Gubernur Sumatera Selatan dalam hal ini sebagaimana yang telah diamantkan oleh Undang-undang bahwa yang menentukan terkait pelanggaran administratife atas kekeliruan pengangkatan camat sebagaimana yang telah dijabarkan dalam UU No 23 Tahun 2014 untuk mengevaluasi dan menganulir Keputusan bupati terkait penunjukan ybs sebagai camat gelumbang,”ujar Rohadi.
Rohadi juga menambahkan kalau dia dan tim hukumnya dari kantor hukum Elang hitam Law Firm memberikan tengang waktu 2 minggu kedepan kepada gubernur melalui insfektorat untuk melakukan kajian dan penelaahan terhadap cacat administrasi atas pengangkatan saudara CF sebagai camat gelumbang dan memberikan rekomondasi pemecatan kepada PLT Bupati terhadap camat ybs, apabila ini tidak di indahkan sebagaimana yang telah diamantkan oleh undang-undang maka kami akan melakukan gugatan PMH dan PTUN sebagai bentuk relevansi kami atas persoalan ini.
Sementara itu, gerakan Ormas Corporations Anti Corruptions Agency Sumatera Selatan (Caca Sumsel) yang diwakili oleh Syahreza Fahlefie juga turut mengutuk adanya pengangkatan saudara CF ini sebagai camat Reza menjelaskan bahwa Keputusan yang dikeluarkan oleh saudara CF selama menjadi camat pasca pengangkatan dan ditunjuk sebagai camat baik urusan pemerintah maupun kepada masyrakat dinilai telah merugikan, karena ybs sendiri ternyta tidak memenuhi kualifikasi dan tidak memenuhi syrat administrative sebagai camat.
“Oleh karena itu kami dari Gerakan ormas Caca Sumsel mendesak Plt Bupati Muara Enim untuk segera turun tangan mengevaluasi jabatan Camat Gelumbang CF, sekaligus menjatuhkan sanksi administratif yang tegas,”jelasnya.
Apabila tuntutan kami yang mewakili masyrakat karena telah dirugikan terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan camat CF ini tidak di kabulkan, kami akan melakukan gugatan Class Action kepengadilan dan akan melakukan unjuk rasa ke BKN Kanreg 7 Palembang.
Masih kata Reza, Penempatan pejabat yang mengabaikan syarat mutlak kepamongprajaan, diklat PIM III, dan ujian kedinasan adalah bentuk pelecehan terhadap aturan birokrasi,” ujar Reza dalam pernyataan tajamnya di Cofe Loer Palembang Usai mengadakan Diskusi Bersama dinas kehutanan, masyrakat, mahasiwa, dan Dinas Lingkungan Hidup, Sabtu (12/9/2026).
Ditempat terpisah lainya juga Rohadi menambahkan, bahwa pembiaran terhadap praktik pengangkatan pejabat yang tidak kompeten dan melompati prosedur hukum ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Jabatan camat bukanlah posisi coba-coba yang bisa diisi tanpa kualifikasi yang jelas, mengingat perannya sebagai garda terdepan pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Publik kini mendesak Gubernur Sumsel dan Plt Bupati Muara Enim menggunakan kewenangannya guna memberikan sanksi administratif serta mencopot pejabat yang bersangkutan.
Jika dibiarkan, integritas birokrasi di Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim dikhawatirkan akan ambruk di tangan para pejabat karbitan yang cacat syarat. (*)



