Ampuhnews.com | Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) memastikan akan menggelar aksi damai bertajuk “Stop Pencemaran, Selamatkan Kesehatan Warga” pada Selasa, 4 Agustus 2026. Aksi akan dimulai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan ke Kantor Wali Kota Palembang sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas stockpile dan bongkar muat batubara di kawasan Dermaga Kertapati, Palembang. SIRA dan PST menilai persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya warga Karang Anyar dan sekitarnya, akibat dugaan paparan debu batubara yang berpotensi memengaruhi kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta aktivitas nelayan di Sungai Musi.
Melalui aksi damai ini, SIRA dan PST akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang, antara lain:
1.Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas stockpile dan bongkar muat batubara di Kertapati.
2.Menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.
3.Menghentikan sementara operasional apabila terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan.
4.Menjamin perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmad Sandi, SH, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Kami mengajak pemerintah untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan atas dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. Kami juga berharap PT Bukit Asam menunjukkan tanggung jawabnya apabila ditemukan adanya dampak terhadap lingkungan dan warga sekitar. Aksi ini akan berlangsung secara damai, tertib, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmad Sandi.
SIRA dan PST berharap aksi damai ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengambil langkah nyata dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, memberikan kepastian hukum, serta memastikan setiap aktivitas industri tetap mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Stop Pencemaran, Selamatkan Kesehatan Warga. Lingkungan Bersih adalah Hak Seluruh Masyarakat.”(*)






