- Advertisment -spot_img
BerandaNewsSOAK Minta Kejati Sumsel Transparan, Desak Buka CCTV Terkait Penanganan Kasus OTT...

SOAK Minta Kejati Sumsel Transparan, Desak Buka CCTV Terkait Penanganan Kasus OTT Wakil Bupati PALI

Ampuhnews.com | Palembang – Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) Sumatera Selatan menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji. Kamis (06/08/26).

Dalam orasinya, SOAK mengaku menghimpun informasi yang menurut mereka mengindikasikan adanya dugaan manipulasi serta rekayasa dalam proses penyidikan perkara tersebut. Organisasi itu menduga barang bukti uang senilai Rp436.250.000 yang ditampilkan dalam perkara bukan ditemukan saat OTT berlangsung.

SOAK juga mengklaim uang tersebut berkaitan dengan hubungan utang-piutang yang terjadi sebelum Iwan Tuaji menjabat sebagai Wakil Bupati PALI. Menurut mereka, utang tersebut telah dilunasi sebelumnya dan disebut memiliki bukti berupa transfer maupun pembayaran bunga yang akan dilampirkan dalam laporan mereka.

Berdasarkan klaim tersebut, SOAK menilai perkara yang menjerat Iwan Tuaji merupakan bentuk kriminalisasi dan menduga adanya kepentingan tertentu dalam proses penanganan perkara.

Koordinator Aksi SOAK, Mukri A.S, didampingi Reza Fablevie, bersama Koordinator Lapangan Dasri NH dan R. Sholeh, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumsel.

Di antaranya, mereka meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. SOAK juga mendesak agar penyidikan dihentikan apabila dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Selain itu, massa aksi meminta Kejati membuka secara transparan asal-usul barang bukti uang Rp436,25 juta yang ditampilkan dalam konferensi pers, termasuk membuka rekaman CCTV Kejati Sumsel pada 4 Juni 2026 yang menurut mereka dapat menjelaskan kronologi masuknya uang tersebut.

SOAK juga mendesak agar oknum Kasidik Kejati Sumsel yang disebut dalam tuntutan mereka dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Mereka bahkan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana.

Dalam tuntutannya, SOAK turut meminta agar oknum yang mereka tuding diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Tak hanya itu, SOAK juga meminta Kejati Sumsel segera membebaskan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji serta ASN UPTD Samsat Banyuasin, Alhepi Kurniawan, yang menurut mereka merupakan korban dalam perkara tersebut.

Mukri menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kejelasan.

“Kami akan terus mengawal peristiwa hukum ini sampai tuntas. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mukri.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiawan, SH menyatakan pihaknya menghormati penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat.

Terkait dengan perkara penanganan ini masih dalam tahap proses dan silahkan kita sama-sama kawal, serta kita saling menghargai proses hukum yang ada,”pungkasnya.(*)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES