Ampuhnews.com | Palembang – Himpunan Demokrasi menyoroti dugaan praktik monopoli dan ketidakberesan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sorotan tersebut disampaikan melalui aksi demontrasi serta pernyataan sikap di Kejati Sumsel, yang mencakup proses tender/lelang sepanjang 2021 hingga 2026. Himpunan Demokrasi menduga terdapat pengaturan pemenang tender serta dugaan ketidaksesuaian dalam proses evaluasi dokumen perusahaan peserta lelang.
Dalam pernyataannya, Himpunan Demokrasi menyebut adanya dugaan perusahaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan justru digugurkan dalam proses tender. Mereka juga menyoroti dugaan pemalsuan atau manipulasi sejumlah dokumen perlengkapan tender untuk memengaruhi proses lelang.
Himpunan Demokrasi meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan pada hasil tender, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme sejak tahap persiapan, evaluasi administrasi, teknis, hingga penetapan pemenang.
“Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengevaluasi kembali kinerja Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banyuasin yang diduga menyebabkan proses tender/lelang dijadikan monopoli,” demikian salah satu poin tuntutan Himpunan Demokrasi.
Selain itu, mereka mendesak Kejati Sumsel memeriksa Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang diduga terlibat dalam persoalan dokumen tender selama periode 2021–2026.
Himpunan Demokrasi juga meminta dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan dalam proses pengadaan di lingkungan ULP Kabupaten Banyuasin diungkap secara transparan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya kepada Kejati Sumsel, Himpunan Demokrasi juga menyampaikan tuntutan kepada Kapolda Sumsel terkait pengamanan dan penertiban apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang melakukan tindakan melawan hukum dalam persoalan tersebut.
Mereka turut meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil tindakan terhadap pejabat ULP dan anggota Pokja apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
Koordinator Aksi Heryadi/Duk bersama Koordinator Lapangan Hendrik menegaskan, pihaknya ingin proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banyuasin berjalan transparan, kompetitif, profesional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Himpunan Demokrasi menekankan bahwa seluruh tudingan tersebut merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat berwenang. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan proses tender tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, massa aksi Himpunan Demokrasi di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH mengatakan terima kasih kepada Himpunan Demokrasi yang telah melakukan aksi damai di Kejati Sumsel.
“Terkait apa yang di sampaikan hari ini ke Kejati Sumsel akan kami tindak lanjuti, dan akan kami sampaikan dengan pimpinan,”pungkasnya.



