Ampuhnews.com | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam proses tender pekerjaan Peningkatan Jalan Kasiba Lasiba (akses menuju Jalan Soekarno Hatta) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Hal tersebut di sampaikan oleh, Ketua Umum PST Dian HS dan Sekretaris PST Sukirman, kepada awak media, Kamis (17/09/26),
dalam laporan itu disebutkan, proyek pekerjaan konstruksi tersebut memiliki pagu Rp5 miliar, HPS Rp4,9978 miliar, dengan sumber dana APBD Perubahan 2025. Harga terkoreksi tercatat Rp4,967 miliar dan CV Brotoseno Jaya ditetapkan sebagai pemenang tender.
PST menyatakan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Di antaranya terkait dugaan lemahnya verifikasi administrasi dan faktual perusahaan, data kontak perusahaan, serta proses evaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi peserta tender.
PST juga meminta aparat menelusuri informasi yang mereka terima mengenai dugaan hubungan pihak perusahaan dengan keluarga seseorang yang disebut dalam laporan berinisial “HD”. PST menegaskan informasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi, bukan hanya berdasarkan dokumen administratif.
“Persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan negara atau daerah,” demikian pokok laporan PST.
Melalui laporan tersebut, PST mendesak Kejati Sumsel melakukan telaah terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, evaluasi, penetapan pemenang hingga pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, PST meminta dilakukan verifikasi faktual terhadap alamat dan data perusahaan pemenang serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan proses pengadaan, termasuk PPK, unsur PBJ/LPSE dan pimpinan perusahaan.
PST juga mendorong keterbukaan informasi terkait proses tender dan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, kami meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas PST.
PST menyatakan akan mengawal laporan tersebut dan meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan serta berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)


