Ampuhnews.com | Palembang – Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Dalam aksi tersebut, SCW menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dugaan penyerobotan lahan warga serta aktivitas pengangkutan batu bara yang diduga menggunakan jalan desa di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Direktur Eksekutif SCW, M. Sanusi AS, menyampaikan bahwa momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia harus menjadi pengingat pentingnya menjaga hak masyarakat, ketertiban, keamanan, dan penegakan aturan hukum.
SCW menyoroti dugaan penyerobotan lahan milik salah satu warga Desa Mangsang yang diduga dilakukan oleh PT GEL. Atas persoalan tersebut, SCW mendesak Gubernur Sumsel melakukan investigasi, memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan, serta menurunkan tim inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi lahan yang dipersoalkan.
Selain itu, SCW meminta pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan permasalahan pengangkutan batu bara yang diduga melibatkan PT UCI Jaya dan PT MPP sebagai kontraktornya.
Menurut SCW, aktivitas pengangkutan batu bara tersebut diduga menggunakan jalan desa sepanjang sekitar 16 kilometer. Penggunaan jalan itu disebut menimbulkan debu, polusi, dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang melintas.
SCW juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan pembatasan angkutan batu bara melalui jalan umum di Sumatera Selatan. Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional perusahaan, menurunkan tim ke lokasi, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Dalam tuntutannya, SCW mendesak penghentian aktivitas pengangkutan batu bara yang diduga melanggar ketentuan, termasuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
SCW berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pemeriksaan dan langkah konkret guna melindungi hak masyarakat serta menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Desa Mangsang.
Sementara itu, massa aksi SCW di terima oleh Hendra Andi Sakti, S.Kom Kepala Seksi (Kasi) Perizinan Pertanahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan yang mengatakan kami akan menampung aspirasi dari massa SCW, kasih kami waktu untuk mempelajarinya serta kami akan sampaikan dengan pimpinan. (*)


