Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

PST Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan PSG Enam SMPN di Talang Kelapa Banyuasin ke Polda Sumsel periode 2023–2025

Ampuhnews.com | Palembang,, 1 Oktober 2026 — Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait indikasi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana PSG pada enam sekolah di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, selama Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

PST meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi, klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta audit atau penghitungan sesuai kewenangan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan penggunaan anggaran dan apakah terdapat kerugian keuangan negara.

Enam Sekolah yang Dilaporkan

Berdasarkan data yang dihimpun PST, nilai Dana BOS dan Dana PSG yang menjadi objek pengaduan selama 2023–2025 adalah:

SMPN 01 Talang Kelapa Banyuasin
Dana BOS: Rp3.331.200.990
Dana PSG: Rp2.696.700.000
Total: Rp6.027.900.990
SMPN 02 Talang Kelapa Banyuasin
Dana BOS: Rp1.362.543.000
Dana PSG: Rp1.102.710.000
Total: Rp2.465.253.000
SMPN 03 Talang Kelapa Banyuasin
Dana BOS: Rp1.362.543.000
Dana PSG: Rp1.102.710.000
Total: Rp2.465.253.000
SMPN 04 Talang Kelapa Banyuasin
Dana BOS: Rp643.250.000
Dana PSG: Rp520.650.000
Total: Rp1.163.900.000
SMPN 05 Talang Kelapa Banyuasin
Dana BOS: Rp991.385.000
Dana PSG: Rp769.850.000
Total: Rp1.761.235.000
SMPN 06 Talang Kelapa Banyuasin
Dana BOS: Rp2.165.899.999
Dana PSG: Rp1.752.410.000
Total: Rp3.918.309.999

PST Soroti Transparansi dan Kesesuaian Penggunaan Anggaran

PST menyatakan laporan tersebut disampaikan setelah melakukan kajian terhadap informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak serta bahan yang dikumpulkan oleh tim kajian organisasi.

Menurut DIAN HS,KETUA PST, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya terkait transparansi pengelolaan, kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, bukti pertanggungjawaban, serta manfaat atas penggunaan Dana BOS dan Dana PSG.

Minta Polda Sumsel Periksa Dokumen dan Pihak Terkait

Melalui laporan tersebut, PST meminta Polda Sumatera Selatan melalui Ditreskrimsus untuk:

meminta klarifikasi kepada kepala sekolah, bendahara, tim pengelola dana, serta pihak terkait;
memeriksa dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS dan Dana PSG;
mencocokkan laporan administrasi dengan kondisi dan realisasi kegiatan di lapangan;
melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangan apabila diperlukan;
menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum; dan
mengambil langkah hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana.
“Jangan Hanya Periksa Administrasinya”

pemeriksaan terhadap pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya melihat kelengkapan kuitansi dan laporan administrasi, tetapi juga memastikan apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan, barang atau jasa benar-benar diterima, harga dan volume sesuai, serta anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau seluruh penggunaan anggaran memang sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Namun apabila ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian Dian HS menambahkan.

Kami juga akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan meminta agar proses penanganannya dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Pungkas Dian. (Rilis)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles