Ampuhnews.com Palembang – Dalam rangka menyambut Bulan suci Ramadhan 1446 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang monitoring dan pengawasan ke sejumlah tempat hiburan malam dan Resto&Coffe yang ada di Kota Palembang, Sabtu (1/3/2025) dinihari.
Giat tersebut digelar pada hari pertama umat islam ingin melaksanakan puasa pada Bulan suci Ramadhan 1446 H, dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Palembang, B Ritonga.
Razia tersebut titik kumpulnya di Depan Rumah Dinas Walikota Palembang dan dilaksanakan dimulai dari Jalan Pom IX – Jalan Angkatan 45 – Jalan Demang Lebar Daun – Jalan Kol H Burlian – Jalan Tanjung Api – Jalan Soekarno Hatta – Jalan Parameswara- Jalan Srijaya Negara- Jalan Letkol Iskandar – Jalan M Isa – Jalan Taman Kenten hingga Jalan Vetran.
Beberapa tempat hiburan dan Resto&caoffe yang didatangi oleh Satpol PP Kota Palembang diantaranya Bar&Resto EIFORIA, Shelter Coffe, Eleu Resto Bukit, Ivong, Taki Ru Hibernut, Buropi Grill&Coffe, King’s Resto Cafe&Lounge Bar, D’Fairwey Lounge&Sportbar, Selebriti Entertaiment Center dan lainnya.
Hal ini diungkap oleh Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang, B Ritonga yang mengatakan bahwa razia ini dilaksanakan sesuai dengan surat tugas Pimpinan Plh Kepala Satpol PP Kota Palembang Nomor 730/0717/PP/2025.
Berdasarkan surat tersebut pihaknya melaksanakan monitoring dan pengawasan surat edaran Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2025 tentang operasional Restoran, Rumah Makan, Kedai Minuman, Bar, Club Malam, Diskotik, Caffe, Panti Pijau Urut Tradisional (PPUT), Panti Pijat Urut Modern, Spa Massage, Refleksi, Sauna dalam Bulan suci Ramadhan 1446 H.
“Kita melaksanakan giat ini sesuai dengan perintah pimpinan dan menindaklanjuti surat edaran Wakikota Palembang tersebut, karena Pemerintah sudah menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, yang telah berlaku sejak H-1,” katanya
Ia ungkapkan bahwa dalam giat ini, ditemukan adanya dugaan cafe digembok dari luar tetapi terlihat lampu-lampu yang menyala dan banyak kendaraan yang sedang parkir dan juga ada cafe yang masih buka tetapi tidak ada kendaraan.
“Terkait dengan temuan tersebut akan kita laporkan kepada pimpinan terlebih dahulu. Bagi yang melakukan pelanggaran sesuai dengan surat edaran Walikota Palembang, kami akan menindaklanjutinya sesuai sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP),” tegasnya B Ritonga.
Lanjut B Ritonga terangkan bahwa giat ini, sesuai dengan arahan pimpinan akan dilakukan secara rutin untuk memonitoring dan pengawasan surat edaran Walikota Palembang.
“Dalam razia hari, kita membawa personil lebih kurang 50 (lima puluh) orang, termasuk Bantuan Keamanan Operasi (BKO) dari Polrestabes Kota Palembang dan Koramil,” ujarnya.
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa kemungkinan mulai besok, pihaknya akan melakukan monitoring ke SPA-SPA yang adan di Kota Palembang.
“Karena 1 Ramadhan 1446 H baru ditentukan malam ini, jadi mulai besok kita akan melakukan monitoring dan pengawasan berdasarkan surat edaran Walikota Palembang, termasuk SPA dan tempat hiburan malam lainnya,” tandasnya B Ritonga (Zul).






