Ampuhnews.com Palembang – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (10/11/2025), telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Keenam orang tersangka tersebut diantara WS selalu Direktur PT BSS 2016 sampai sekarang, MS selaku Komisaris PT BSS 2016-2022, DO selaku Junior analis Kredit salah satu Bank plat merah Tahun 2023, ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Bank plat merah 2010-2011, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Bank plat merah Tahun 2013, RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Bank plat merah Tahun 2011-2019.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa dalam kasus ini sebanyak 107 orang saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik. Sebelumnya para tersangka juga telah diperiksa sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” katanya.
Ia sampaikan bahwa untuk kelima tersangka MS, DO, ED, RA dan ML telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025.
“Tersangka atas nama MS, DO, ED dan RA telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Sedangkan tersangka atas nama ML di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Untuk tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit,” terangnya Vanny.
Atas perbuatan para tersangka melanggar :
– Primair
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;
– Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Lanjut Vanny beberkan bahwa dalam kasus ini, estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp.1.689.477.492.983,74 (satu triliun enam ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen)
Kemudian dikurangi dengan nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik yakni senilai Rp. 506.150.000.000 (lima ratus enam miliar serataus lima puluh juta rupiah).
“Maka dari pengurangan nilai Estimasi tersebut Kerugian Negara sebesar Rp.1.183.327.492.983,74 (satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen),” bebernya.
Untuk Modus operandi dalam kasus ini, dia terangkan bahwa pada tahun 2011 PT. BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT. BSS, sebesar Rp. 760.856.000.000.
Kemudian PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen Sdr. WS, kembali mengajukan permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000, kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat.
“Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut,” ungkapnya Vanny.
Lebih lanjut Vanny jelaskan pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah, selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta & data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.
“Selanjutnya PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian:
Total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000,-
Total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000,-
Maka akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (Macet),” tandasnya Vanny (Zul).






