Ampuhnews.com.Palembang – Terkait perkembangan kasus oknum polisi yang melakukan penembakan dan penusukan debt collector beberapa hari yang lalu, Polda Sumsel kembali gelar konferensi pers dengan awak media di Ruang Konferensi pers Gedung Presisi Mapolda sumsel, Senin (25/3/2024).
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH, memastikan proses hukum terhadap Aiptu FN, pelaku penusukan dan penembakan debt collector saat melakukan penarikan paksa mobilnya di parkiran Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2024) sore.
“Kami dari Bidang Propam Polda Sumsel berdasarkan kewenangan dan tanggung kami melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota polri yang dilakukan Aiptu FN,”kata Kombes Pol Agus Halimuddin.
Ia membenarkan bahwa Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP dan sangkur yang digunakan saat kejadian sudah diamankan.
“Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas melainkan sangkur yang dijual beli ditempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju. Untuk senjata api air soft gun diakui Aiptu FN dibuangnya ke sungai dari jembatan Musi 6,” ujarnya Agus.
Lanjut Agus, terangkan bahwa kejadian yang terjadi sudah diakui Aiptu FN dan ia melakukannya, karena dalam keadaan panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalinya yang berusaha untuk mengambil paksa kendaraannya.
“Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum Polda sumsel, sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri terkait pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian. Dalam rangka pengamanan, Aiptu FN kami lakukan penahanan dan penempatan khusus (Patsus) selama tiga puluh hari,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang debt collector di Palembang dilarikan ke rumah sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota polisi. Peristiwa berdarah ini terjadi dipelataran parkir Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang Sabtu (23/3/2024).
Saat kejadian korban bernama Deddi Zuheransyah (49) warga Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang bersama rekannya Robet dan Bandi bertemu oknum Polisi di Parkiran PS mall.
Bermaksud untuk menemui oknum Polisi tersebut karena ingin menarik mobil Avanza yang sudah menunggak cicilan pembayaran mobil sejak tahun 2022.
Terkait dengan hal itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, juga tidak membenarkan perusahaan finance yang masih menggunakan pihak ke tiga (Debt Colector -red) dalam memproses permasalahan penjaminan.
“Berdasarkan keputusan MK 2019 nomor 2 dimana apabila pihak Debt Colector terjadi wan prestasi terhadap jalannya pembayaran kredit dari segala kendaraan bermotor maka boleh menyampaikan secara persuasif, dan tidak arogan. Apabila debitur tidak menyerahkan bisa mengajukan eksekusi ke Pengadilan,” jelasnya
Terakhir dia tambahkan, apabila penarikan paksa unit kendaraan terjadi pada masyarakat lainnya, oleh debt collector tanpa adanya surat dari pengadilan, dapat dilaporkan. “Jika hal tersebut terjadi di masyarakat, silahkan lapor, syukur-syukur bisa dibuktikan dengan vidio saat terjadinya penarikan paksa kendaraan yang terkendala dengan tunggakan pembayaran kredit,” tutupnya Anwar (humaspoldasumsel/Zul).