Ampuhnews.com | Palembang – Sempat mangkir dari panggilan pertama, akhirnya Oktarina Permatasari alias Ririn (33), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelap uang senilai Rp1,3 milyar datang juga memenuhi panggilan penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (30/7/2024) siang.
Ririn datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel tanpa berbicara sepatah katapun.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal, SE yang dikonfirmasi membenarkan terkait kedatangan tersangka Oktarina Permatasari (33) dan menyebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidiknya.
” Iya benar tadi sudah datang dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan,,” sebut Wisdon.
Disinggung terkait akankah penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, Wisdon tak menjawab pasti.
Sementara itu, Suwito Winoto SH selaku kuasa hukum tersangka menyebut saat ini kliennya tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.”Kita koperatif, sepenuhnya diserahkan ke penyidik,” sebut Suwito.
Diberitakan sebelumnya, apa yang dilakukan oleh oknum karyawan salah satu perusahaan agen karpet di Palembang ini benar-benar di luar nalar.
Menjadi orang kepercayaan bos dan bertugas mengelola keuangan perusahaan justru dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Ya, oknum karyawati tak tahu diri itu bernama Oktarina Permatasari alias Ririn (33) yang dilaporkan bosnya karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp1,3 milyar.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumsel pada 12 Juni 2024, awalnya pada Jum’at 26 Juli 2026 lalu Ririn dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tapi, di pemanggilan kedua oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel ternyata warga Jl Malaka 2 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni mangkir alias tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik.
Tersangka melalukan kuasa hukumnya justru menyerahkan surat keterangan sakit dari salah seorang bidan, bukan dari rumah sakit atau pihak yang berkompeten.Inilah yang dipersoalkan tim kuasa hukum pelapor, Wanda Osnawi (44) selaku pemilik PD Terang Dunia.
“Yang kami persoalkan adalah bukti surat keterangan sakit yang dilampirkan sebagai alasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik, yang menurut kami ada banyak kejanggalan,” ungkap Sapriadi Syamsudin,SH,MH selaku kuasa hukum pelapor beberapa waktu lalu.
Menurut Sapriadi, sejumlah kejanggalan yang dimaksud diantaranya surat keterangan sakit hanya dari bidan. Selain itu surat tersebut tidak ada kop surat dan stempel resmi dari pihak berwenang.
Keanehan lain, di surat tersebut tidak dijelaskan detik sakit yang diderita dan waktu izin sakitnya empat hari.
“Lazimnya surat keterangan sakit sepengetahuan kami maksimal tiga hari, ino sampai empat hari. Makanya kami berharap penyidik jeli dan dapat mengusut terkait surat keterangan sakit ini dengan memanggil bidan yang bersangkutan,” pinta Sapriadi di dampingi tim kuasa hukum pelapor uang lain.
Kasus ini bermula saat korban mendapati terjadi kebocoran dari laporan keuangan di perusahaan miliknya.
Hasil audit internal perusahaan diketahui jika ada uang perusahaan yang tak dapat dipertanggungjawabkan penheluarannya senilai Rp1,3 milyar
Setelah dikumpulkan seluruh karyawan toko akhirnya tersangka Ririn yang menjabat sebagai staf administrasi merangkap sebagai sales marketing ini mengakui jika dirinya terpakai uang perusahaan senilai Rp800 juta.
Modus operandi yang dilakukan tersangka
Menurut Sapriadi, saat itu tersangka berjanji untuk mengembalikan uang perusahaan yang katanya dipakai tersebut, bahkan dibuatkan surat pernyataan.
Sampai akhirnya tersangka diberhentikan dari pekerjaaannya ternyata uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Klien kami melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel pada 12 Juni 2024 lalu. Tapi karena sebelumnya upaya koperatif menunggu itikad baik dari tersangka tak kunjung di respons,” urainya.
Sapriadi berharap agar penyidik dapat menuntaskan kasus ini hingga membasanua ke meja persidangan. Termasuk dapat menindaklanjuti indikasi surat keterangan sakit dari bidan sebagai dasar tersangka tak menghadiri pemanggilan sebagai tersangka tersebut.
Dikonfirmasi perihal ketidakhadiran tersangka Ririn dengan alasan sakit ini, Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowodjojo,SH,SIK melalui Kasubdit I Kamneg, AKBP Wisdon Arizal,SE membenarkan.
“Iya, tidak hadir pada pemanggilan pertama karena sakit dilampirkan surat keterangan sakitnya. Nanti akan segera dilayangkan pemanggilan kedua,” sebut Wisdon,