Ampuhnews.com Palembang – Parkside’s Hotel yang beralamat di Jalan Seroja Kecamatan Ilir Timur I kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diduga belum mengantongi izin amdal dan perizinan lainnya telah beroperasi.
Dalam hal ini sudah ada kritikan dari beberapa elemen masyarakat dengan menggelar aksi demo, beberapa hari yang lalu di Halaman Kantor Walikota Palembang untuk mempertanyakan hal tersebut.
Dalam aksi tersebut, yang dikoordinator oleh Erik mengatakan bahwa Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang telah melakukan penyegelan atau penutupan Parkside Hotel, pada 5 November 2025.
Namun, tak berselang lama segel penutupan tersebut saat ini telah dibuka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Mereka dengan sengaja melawan hukum untuk mendulang untung di Kota Palembang,” kata Erik (dikutif dari media sumeka.co)
Terkait dengan dibukanya segel oleh pihak hotel, Kabid PPUD Satpo PP Kota Palembang, B Ritonga, sebelumnya pada, Jum’at (3/1/2025) telah membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polrestabes Palembang.
Sebelum membuat LP tersebut, peristiwa dibukanya segel Parkside’s Hotel oleh oknum yang tidak bertanggung jawab diketahuinya pada, (31/1/2024).
“Hotel tersebut belum memiliki dokumen perizinanan yang lengkap, jadi kami segel dan ternyata dibuka oleh orang tak bertanggung jawab. Kami belum mengetahui siapa yang membuka segel tersebut. Biar pihak Kepolisian yang mengungkapnya ucapnya B Ritonga (dikutif dari media Sumsel Update.Com).
Sementara Pj Walikota Palembang melalui Asisten II, berjanji akan melaporkan ke Pihak Berwajib terkait dengan pembukaan segel oleh pihak Hotel dan akan kembali menutup Parkside Hotel. (Dikutif dari media Jelajah Perkara.Com)
Terkait dengan hal tersebu beberapa awak media, Kamis (9/1/2025), telah mendatangi Parkside’ Hotel secara langsung, untuk konfirmasi terkait dibukanya segel karena belum melengkapi izin, tetapi pihak hotel terkesan menghindar dan tidak mau menemui awak media.
Sampai saat ini dari pantauan awak media hotel tersebut masih terbuka dan belum ada penyegelan kembali oleh Pemerintah Kota Palembang, ada apa ini.
Sedangkan dalam pernyataannya, Ketua Komisi III DPRD Kotq Palembang Rubi Indiarta SH mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil langkah tegas.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum demi menjaga wibawa pemerintah dan memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami meminta Pemkot dan Satpol PP melaporkan tindakan ini kepada aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan yang melawan hukum.
Aturan harus ditegakkan, dan pemerintah harus hadir menindak tegas pelaku pelanggaran,” ujarnya Rubi (dikutif dari media Suara Indo.Id). (Zul)