Senin, Juli 7, 2025
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsDitreskrimum Polda Sumsel, Bekuk Sindikat Pelaku Curat Spesialis Toko Swalayan dan Mall...

Ditreskrimum Polda Sumsel, Bekuk Sindikat Pelaku Curat Spesialis Toko Swalayan dan Mall Lintas Provinsi

Ampuhnews.com Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bekuk para pelaku dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Curat tersebut terjadi di Toko Indomaret Jalan Noerdin Pandji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumsel pada hari Selasa (29/10/2014) beberapa bulan yang lalu.

Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wadir Reskrimum AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH disampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH dan Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik Ismail SH MH serta dihadiri Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan atas nama Dwi Nur Marlita selaku pegawai Toko Indomaret, bahwa (29/10/2024) sekira pukul 14.24 WIB di TKP, telah terjadi pencurian,” katanya Indra kepada awak media di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit 4 Subditt III Jatanras, melihat rekaman CCTV di TKP, yang merekam secara jelas wajah para pelaku yang berjumlah 9 (sembilan) orang dan kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan.

“Setelah diketahui keberadaan para pelaku berikut kendaraan roda empat yang digunakan saat melakukan pencurian tersebut berada di Provinsi DKI Jakarta, anggotanya melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” terangnya Indra.

Lanjut Indra beberkan bahwa dari 9 orang para pelaku anggotanya berhasil mengamankan 7 orang pelaku terdiri dari 4 orang laki-laki dengan inisial AS (44), FS (44), TM (23), MA (37) dan 3 orang perempuan dengan inisial DI (47), DH (49), VJ (31).

“Sedangkan 2 (dua) orang pelaku yang telah diketahui identitasnya, atas nama AO (32) dan NV (32) saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan lebih dalam, dia ungkapkan bahwa para pelaku juga mengakui telah melakukan TP serupa di seputaran Jabotabek, Provinsi Lampung, Riau, Jambi dan Pekanbaru dengan modus yang sama.

“Para pelaku merupakan sindikat pencurian spesialis Toko Swalayan dan Mall lintas Provinsi. Selain itu para pelaku residivis kasus pencurian dan narkoba,” ungkapnya Indra.

Terakhir Indra sampaikan bahwa dari kejadian pencurian tersebut, PT Indomarco Prismatama, yang merupakan korban dari pencurian mengalami kerugian kurang lebih RP 13.200.000.

Barang bukti yang diamankan berup 1 (satu) Unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi B 2501 EGY, 7 (tujuh) Unit Handphone dan 1 (satu) buah Topi yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian dan terekam CCTV.

“Atas perbuatan mereka dijerat dengan Pasa TP Curat sebagaimana pasal 363
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya Indra (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES