Sabtu, Juli 19, 2025
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsBersama Satpol PP, Bawaslu Palembang Lakukan Penertiban Atribut Publikasi Yang Tak Berizin

Bersama Satpol PP, Bawaslu Palembang Lakukan Penertiban Atribut Publikasi Yang Tak Berizin

Ampuhnews.com – Palembang – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Efan Yutawan Lakukan Pengawasan Proses Penertiban Atribut Publikasi di sepanjang jalan protokol di wilayah Kota Palembang yang tak berizin sesuai dengan Perwali No 17 Tahun 2017. Pada Selasa (20/08/2024).

Atribut publikasi yang ditertibkan yaitu Jenis Reklame, Baliho, Billboard, Bendera, Spanduk, Pataka, Umbul-umbul Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dipasang dilokasi atau kawasan dari Fasade, Pohon-pohon, tiang Listrik, Bangunan milik pemerintah, Rumah Ibadah dan Fasilitas Umum.

Efan Yutawan menyebutkan kegiatan seperti ini sudah seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak terkait, mengingat prosedur dari pemasangan atribut-atribut publikasi tersebut telah menyalahi aturan dan ketentuan berlaku.

“Penertiban atribut publikasi yang tak berizin tersebut akan terus dilakukan demi Kondusifnya proses Pemilihan yang taat akan Prosedur,” katanya.

Lanjut dia ungkapkan bahwa kegiatan tersebut diawali dari titik kumpul yang bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang.

“Penertiban Atribut Publikasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dengan mengundang dari berbagai Unsur, baik mulai dari Kepala Badan Kesatuan Kesbangpol Kota Palembang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kota Palembang, Bawasluu Kota Palembang, KPU Kota Palembang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang. (Ril/Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES