Senin, Juli 7, 2025
- Advertisment -spot_img
BerandaNasionalBNNP Sumsel Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 8.6 Kilogram Hasil Ungkap Kasus...

BNNP Sumsel Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 8.6 Kilogram Hasil Ungkap Kasus Bulan Agustus 2024

Ampuhnews.com – Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika Jenis sabu sebanyak lebih kurang 8573,76 gram di Halaman Kantor BNNP Sumsel, Selasa (24/9/2024).

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo SIK MM mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sitaan BNNP Sumsel ini merupakan amanah UU RI Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 91 ayat 2, yang wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat 7 hari, terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan setempat.

“Pemusnahan barang bukti ini, kita lakukan untuk menghindari terjadinya penyalagunaan barang bukti oleh penegak hukum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Ia sampaikan bahwa ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Sumsel dari Januari sampai September 2024, untuk kasus Narkotika sebanyak 17 Laporan Kasus Narkotikan (LKN) dengan barang bukti Sabu sebanyak 29.928,46 gram, Ekstasi 14 butir dan Ganja sebanyak 49.572.38 gram.

Sedangkan barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 8573,76 gram merupakan ungkap kasus BNNP Sumsel pada Bulan Agustus 2024 dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang, dimana 1 (satu) orang atas nama CU sudah diamankan dan 1 orang lainnya DPO atas nama dengan inisial AW.

“Setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 1 gram, penelitian laboratorium BNN RI sebanyak 1,21 gram dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 5 gram, maka barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 8566,55 gram,” ungkapnya Djatiutomo.

Untuk kronologi penangkapan, Djatiutomo terangkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, akan ada pengiriman Narkotika ke Betung Kabupaten Banyuasin dan Tim Brantas BNNP Sumsel langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan pada, (27/8/2024) sekitar pukul 18.15 WIB, tim langsung melakukan pembututan terhadap kendaraan mobil Daihatsu Calya warna orange Matalic dengan Nomor Polisi A-1710-YF, dan berhasil dilakukan penghentian tepatnya di Jalan Raya Palembang-Jambi Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.

“Pada saat itu tim berhasil mengamankan tersangka CU (33) dan dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, didapatkan 9 (sembilan) bungkus besar Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 8,6 kilogram di dalam tas koper merk polo paris warna hitam,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dibawahnya dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan akan diserahkan kepada bandar narkoba di Betung Kabupaten Banyuasin yang bernama Anton Widodo.

“Berdasarkan keterangan tersebut tim langsung bergerak ke rumah AW yang ada di Betung, namun AW sudah melarikan diri dan saat ini DPO,” terangnya Djatiutomo.

Lanjut Djatiutomo jelaskan bahwa atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan Pasal yang disangkakan tersebut tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” jelasnya

Terakhir dia mengajak seluruh masyarakat Sumsel untuk bersama-sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan Narkotika, karena tanpa kebersamaan dan kepedulian sulit untuk bekerja secara maksimal dalam menanggulangi kejahatan Narkotika.

“Untuk mencegah adanya kecenderungan semakin meningkatnya kasus penyalagunaan narkoba di Wilayah Sumsel baik secara kuantitatif maupun kulitatif, kami kepada masyarakat dan lapisan stakeholder terkait untuk tetap satu visi dan misi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Wilayah Sumsel,” pungkasnya Djatiutomo (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES