Ampuhnews.com Palembang – Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto menegaskan pihaknya melakukan berbagai langkah dan upaya bersama untuk mencegah terjadinya konflik akibat sengketa lahan diwilayah provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan menanggapi keluhan warga terkait adanya sengketa lahan masyarakat Sungai Sodong dengan salah satu perusahaan kebun kelapa sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) dan informasi adanya rencana kegiatan replainting oleh perusahaan yang beroperasi di kecamatan Mesuji kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tersebut, Kamis (2/5/2024).
Sebagaimana diberitakan, permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Sungai Sodong dengan perusahaan sawit PT SWA telah berlangsung puluhan tahun dan belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
Dari proses hukum sendiri, sejatinya Tahun 2017 lalu telah ada putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap perusahaan kelapa sawit PT SWA. Majelis Hakim telah menyatakan putusannya bahwa gugatan tidak dapat diterima pada tingkatan pertama dan tingkat banding. Putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa Kasasi yang diajukan PT SWA ditolak dan justru menguatkan putusan tingkat Banding. Berdasarkan putusan tersebut, pihak perusahaan harus mengakui lahan masyarakat.
Namun demikian, pada perjalanannya, telah beberapa kali terjadi perselisihan antara warga masyarakat dengan pihak perusahaan hingga timbulnya jatuh korban jiwa kedua pihak. Masyarakat merasa khawatir dengan adanya informasi rencana kegiatan replainting oleh pihak perusahaan.
Menyikapi hal tersebut dan sebagai upaya mencegah secara dini agar tidak terulang kasus terdahulu, Polda Sumsel berinisiatif menggelar rapat bersama jajaran pemerintah kabupaten OKI beberapa waktu lalu.
“Pada akhir bulan April kemaren Polda Sumsel menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah OKI menyepakati beberapa hal untuk mencegah terjadinya konflik yaitu tidak boleh ada konflik sosial seperti yang pernah terjadi pada Tahun 2011 di desa sungai sodong antara masyarakat sungai sodong dengan pihak perusahaan,” bebernya Narto.
Mantan Kabid Humas Riau tersebut mengatakan dengan adanya informasi rencana dilakukannya replainting oleh pihak perusahaan telah menimbulkan keresahan dimasyarakat bisa berpotensi teriadinya konflik sosial.
“Polda Sumsel menunjuk beberapa pejabat utama bersama-sama aparat pemerintah kabupaten OKI serta media akan berkunjung ke PT. SWA untuk memberikan himbauan agar PT. SWA tidak melakukan replainting dengan berbagai pertimbangan utamanya yaitu masalah kamtibmas, sampai permasalahan sengketa lahan ini mendapat kesepakatan yang diterima oleh semua pihak,” katanya.
Begitupun Polda Sumsel juga secepatnya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel agar segera dilakukan mediasi secara khusus dengan PT SWA sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan menguntungkan semua pihak.
“Jadi kita usulkan agar pemprov mengundang dan mediasi secara khusus dengan pihak perusahaan termasuk pembicaraan niat baik perusahaan untuk menindaklanjuti rekomendasi TPGF tahun 2011 tentang pemberian plasma sejumlah 20% dari luas lahan sesuai SHGU yang dimilikinya,” ujarnya Narto.
Terakhir Narto sampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani perkara pengaduan dari kedua pihak.
“Polres OKI dibackup oleh Subdit Jatanras Polda Sumsel akan terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa penganiayaan dan pengerusakan. Kepada demua pihak agar bisa menahan diri dan tidak melakukan hal yang dapat berakibat munculnya permasalahan hukum sehingga terjaganya situasi kamtibmas yang kondusif,” (humaspoldasumsel/Zul).