Ampuhnews.com | Palembang – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (29/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, sekaligus mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang.
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa langkah yang mereka lakukan merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi tersebut, menurut CACA Sumsel, mengamanatkan pentingnya prinsip transparansi, keterbukaan, persaingan yang sehat, efisiensi, efektivitas, keadilan, serta akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Koordinator Aksi, Reza Fahlepie, di dampingi oleh, Dasri NH, Mukri AS, dan Rahmat Salah, mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti sejumlah kegiatan yang dikerjakan di lingkungan Bagian Umum Setda Kota Palembang. Beberapa proyek yang menjadi perhatian antara lain Rehabilitasi Berat Pagar Setda Kota Palembang senilai Rp1.912.310.361,79 yang dimenangkan CV Rantau Mas, Lanjutan Rehabilitasi Rumah Dinas Wali Kota Palembang senilai Rp1.481.280.533,99 dengan pemenang CV Rantau Mas, Rehabilitasi Ringan Vertical Gorden Sekda Kota Palembang senilai Rp1.005.555.000,11 yang dimenangkan CV Kirana Jaya, Pembangunan Fasad Belakang Kantor Setda Kota Palembang senilai Rp1.915.863.389,67, serta Pembangunan Communal Space Rooftop Setda Kota Palembang senilai Rp1.780.317.857,09, yang keduanya juga dimenangkan oleh CV Kirana Jaya.
Berdasarkan temuan dan kajian yang mereka lakukan, CACA Sumsel meminta Kejari Palembang segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Kejari Palembang memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak kontraktor untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, mereka juga mendesak dibentuknya tim khusus yang melakukan pemeriksaan lapangan dan pendalaman terhadap seluruh dokumen proyek guna mengungkap apabila terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
CACA Sumsel juga menyerukan agar supremasi hukum ditegakkan secara adil dan transparan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean and good government) serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran.
Aksi unjuk rasa tersebut diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Palembang yang diwakili Kasubsi II Kejari Palembang, Rahmat Ananda, SH. menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada CACA Sumsel atas aspirasinya dan kami sangat mengapresiasi dukungan terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Palembang. Seluruh aspirasi yang telah disampaikan akan kami teruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujar Rahmat Ananda.
Ia juga mempersilakan CACA Sumsel untuk menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Silakan kawan-kawan CACA Sumsel memasukkan laporannya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang,” pungkasnya.
Aksi yang dikawal aparat kepolisian tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh rangkaian penyampaian aspirasi selesai dilaksanakan.






