Sabtu, Juli 19, 2025
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsDitreskrimum Polda Sumsel Amankan KN Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Palembang

Ditreskrimum Polda Sumsel Amankan KN Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Palembang

Ampuhnews.com Palembang – Terkait ungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar Konferensi pers dengan awak media di Ruang Konferensi Pers Mapolda Sumsel, Rabu (28/8/2024).

Konferensi pers dipimpin Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar R SH SIK didampingi Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK SH MH dan Kasubdit IV PPA AKBP Raswidiati Anggraini SIK serta Dihadiri Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi.

“Pencabulan terhadap korban (laki-laki) yang merupakan mahasiswa baru, salah satu Universitas terkemuka di Palembang terjadi dikosannya, senin (19/8/2024) pada pukul 19.30 WIB beberapa hari yang lalu,” katanya.

Ia beberkan bahwa tersangka dengan inisial KN (49) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan staf administrasi akademik kemahasiswaan di salah satu Universitas yang ada di Kota Palembang.

“Motif pelaku menghubungi Korban melalui Whatsapp secara intens dengan tujuan ingin datang ke kosan Korban dan melakukan pencabulan tersebut,” ujarnya Anwar.

Lanjur Anwar terangkan kronologi kejadian berawal dari korban mengenal tersangka dari Sosial Media (Sosmed) Telegram dengan nama groub Camaba dan berlanjut perkenalan di Whatsapp.

“Setelah berkenalan, pada (19/8), tersangka KN datang ke kost korban dan langsung duduk sambil ngobrol dan menasehati korban, tidak beberapa lama tersangka mencium kening kedua mata, pipi dan saat mencium bibir, korban menarik kepalanya dan berkata jangan pak, setelah itu korban meminta tersangka untuk pulang dengan alasan besok mau kuliah,” terangnya.

Lebih lanjut dia terangkan bahwa pada saat akan keluar kamar, tangan tersangka langsung memegang kemaluan korban dan ditepis oleh korban dan tersangka keluar kamar.

“Setelah kejadian tersebut terjadi kembali kejadian yang sama pada, Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 20.30 WIB dan ketahui oleh saksi-saksi beserta barang bukti rekaman video atas perbuatan tersangka dan diamankan oleh masyarakat,” jelasnya Anwar.

Atas kejadian tersebut, tersangka dibawa oleh masyarakat ke Polda Sumsel, sekaligus Korban langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut.

“Atas perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 huruf E UU Nomor 34 Tahun 2014, dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya Anwar (Zul).

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES