Sabtu, Juli 19, 2025
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsDugaan Penyimpangan Pekerjaan Kontruksi di Sumsel di Laporkan oleh PST ke Kejati...

Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Kontruksi di Sumsel di Laporkan oleh PST ke Kejati Sumsel

Ampuhnews.com | Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melaporakan atau membuat pengaduan dugaan penyimpangan di beberapa pekerjaan Kontruksi di Sumatera Selatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Amoto Safutra Seketaris PST usai melaporkan dugaan penyimpanagan pekerjaan tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Kamis (04/07/24).

Dian HS Ketua PST menuturkan,” Kami PST melaporkan dugaan penyimpangan di beberapa pekerjaan Kontruksi di Sumatare Selatan.

“Kami sebagai sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang-undang peran serta masyarakat dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan. Merujuk pada: Undang-undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujarnya.

PST melaporkan pengaduan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan pada Kota Palembang sbb :

1.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang, Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Lebung Raya RT.14 RW.05 dan Sekitarnya Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-Alang Lebar (BANGUB) Sumber Dana APBDP 2023 sebesar Rp3.491.691.919,89;- yang dikerjakan oleh CV. WIRATAMA SENTOSA.

2.DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PALEMBANG, Pembangunan Gedung Tidak Sederhana, Sumber Dana Sumber Dana APBD 2023, sebesar Rp3.971.869.683,88;- yang dikerjakan oleh ANDALAS ELOK.

3.Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Rehabilitasi Gedung Kantor B, Sumber Dana APBD 2023, sebesar Rp307.265.417,18, yang dikerjakan oleh PT. ARANE SACHWID ADIGAWE

4.Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penanggulangan Bencana Kota Palembang, Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Gedung Pos Pemadam Kertapati), Sumber Dana APBD 2023 sebesar Rp4.997.810.734,68;- yang dikerjakan oleh CV. ANDIKA SEJAHTERA.

5.Dinas Pendidikan Kota Palembang, pekerjaan Pembangunan Bertingkat SMP Negeri 07 Kecamatan Jakabaring Palembang, Sumber Dana APBD 2023 sebesar Rp3.268.632.502,83;- yang dikerjakan oleh CV.RIZKI FITRIA MARISYA.

6.Dinas Kebudayaan Kota Palembang, pada pekerjaan Pagar Kawasan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumber Dana APBD 2023 sebesar Rp2.487.887.583,15;- yang dikerjakan oleh NUWAIRAH HATTU ZOLAM.

7..Kecamatan Sukarami Kota Palembang, kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Camat Sukarami, Sumber Dana APBD 2023 sebesar Rp5.595.002.628,61;- yang dikerjakan oleh PT. TANJUNG REZEKI ABADI

Sementara pada Tingkat Provinsi Sumsel yang kami laporkan sbb ;

1.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan ;

a.Kegiatan Pembangunan Jalan Faqih Usman – Jl. Wahid Hasyim Akses Musi VI, Sumber Dana APBD Tahun 2023 sebesar Rp4.128.905.104,57;- Pemenang CV. KAYLA PUTRI ASMARI.

b.Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan Angkatan 45 (Palembang) Sumber Dana APBD Tahun 2023 sebesar Rp5.110.934.853,61 Pemenang CV. KARYA INTI KONSTRUKSI

2.Kabupaten Muara Enim.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim pada pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh CV. KARYA MUNGGA

a.Pembangunan Pasar Desa Kasai Kecamatan Sungai Rotan sumber dana APBD T.A 2023 sebesar Rp325.241.000,00;-

b.Pembangunan Balai Desa Air Keruh Kecamatan Rambang sumber dana APBD T.A 2023 sebesar Rp465.192.000,00;-

Adapapun tuntutan yang kami Laporkan Ke Kejati Sumsel Sbb ;

1.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait penyimpangan pada beberapa pekerjaan konstruksi tersebut diatas.

2.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil, masing Kepala Dinas terkait selaku penanggung jawab penuh dilingkungan kerjannya, masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pekerjaan pekerjaan tersebut, serta semua Pihak pemenang Tender tersebut diatas untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan, untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3.Untuk mempermudah Pihak Kejati dalam melakukan penindakan, kami juga memberikan Laporan Pengaduan, beserta Lampiran pendukung sesuai yang diamanatkan dalam PP 43 Tahun 2018.

“Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, dan apabila laporan kami ini tidak segera di tindaklanjuti maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar ke Kejati Sumsel dalam waktu dekat ini,”pungkasnya.

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES