- Advertisment -spot_img
BerandaNewsGandeng Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Mantan Karyawan TBL...

Gandeng Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Mantan Karyawan TBL Dipaksa Mengundurkan Diri

Ampuhnews.com | Palembang, – Sejumlah mantan Karyawan PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBL) melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang mereka alami kepada tim Kuasa Hukum DAPS Law Firm di Sumatera Selatan, Kamis (18/06/26).

Para mantan pekerja tersebut mengaku diduga dipaksa mengundurkan diri setelah mendapat kebijakan mutasi yang dinilai tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan posisi pekerjaan yang selama ini mereka jalani.

Mereka menilai langkah tersebut merupakan upaya perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa Hukum para pekerja, Harun Pahala, SH,. MH, saat ditemui di Kantor DAPS Law Firm, Km 6 Palembang, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari beberapa mantan karyawan yang mengaku mengalami perlakuan tidak adil.

“Kami menerima laporan dari sejumlah mantan karyawan PT Tunas Baru Lampung Tbk yang diduga dipaksa mengundurkan diri. Mereka sebelumnya telah bekerja belasan hingga puluhan tahun. Ada yang sudah 15 tahun lebih mengabdi sebagai petugas keamanan (security), namun tiba-tiba dimutasikan ke bagian lain yang sama sekali berbeda tanpa alasan yang jelas,”jelasnya.

Menurutnya, para pekerja diberikan pilihan yang dianggap memberatkan. Jika menolak mutasi tersebut, mereka diduga diarahkan untuk menandatangani surat pengunduran diri yang bahkan telah dipersiapkan sebelumnya oleh pihak perusahaan.

“Klien kami mengaku hanya diminta menandatangani surat yang sudah disiapkan. Setelah status mereka berubah menjadi mengundurkan diri, hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya diterima tidak diberikan dengan alasan mereka keluar atas kemauan sendiri. Dugaan seperti ini tentu harus ditelusuri secara serius,” tegasnya.

Harun menyatakan pihaknya tengah mempelajari seluruh dokumen dan kronologi yang disampaikan para klien. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum pidana maupun ketenagakerjaan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum yang lebih luas.

“Kami akan mengkaji seluruh aspek hukumnya. Jika ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Namun saat ini kami akan menempuh prosedur hubungan industrial terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku,”jepasnya.

Pengakuan Mantan Karyawan

Salah satu mantan pekerja yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan, sebut saja SLN, mengaku sangat kecewa atas perlakuan yang diterimanya setelah mengabdi selama 15 tahun.

“Saya bekerja sudah 15 tahun. Dari awal saya ikut membangun dan menjaga perusahaan. Ketika perusahaan membutuhkan, saya selalu berada di depan. Tapi sekarang saya seperti dibuang begitu saja tanpa penghargaan atas pengabdian saya,”ujarnya..

SLN mengaku dirinya dan beberapa rekan lainnya diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan untuk mempermudah proses administrasi, termasuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sebenarnya masih ingin bekerja. Tapi kami diberi pemahaman bahwa itu jalan yang harus ditempuh. Karena keterbatasan pengetahuan kami, akhirnya kami mengikuti arahan tersebut. Setelah itu kami kehilangan pekerjaan dan hak-hak kami tidak diberikan sebagaimana mestinya,” katanya.

Pernyataan senada juga disampaikan beberapa mantan pekerja lainnya yang mengaku mengalami kondisi serupa. Mereka berharap ada kejelasan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang menurut mereka telah diabaikan.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Advokat DAPS Law Firm lainnya, Dr. Diki Ardinsyah, SH, MH, mengatakan pihaknya melihat adanya sejumlah dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Kami menemukan indikasi yang perlu didalami terkait dugaan adanya tekanan, ketidakseimbangan informasi, serta potensi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Karena itu kami akan melakukan pendalaman secara komprehensif, baik dari aspek hukum ketenagakerjaan, perdata maupun pidana apabila nantinya ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum,”jelasnya.

Sementara itu, proses penyelesaian hubungan industrial akan ditangani oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Wawan Vici dan Fernando Edward Jaya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat somasi dan permintaan perundingan bipartit kepada manajemen perusahaan. Kami tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku dan memberikan ruang bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi,” kata Diki.

Menunggu Tanggapan Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tunas Baru Lampung Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan karyawan tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen perusahaan guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan para pelapor.

Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih menunggu klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES