Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kawal Kasus Irigasi Air Lemutu, SIRA-PST Laporkan Kasidik Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI

Ampuhnews.com | Palembang – Komitmen Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) dalam mengawal proses hukum dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jaringan Irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim terus berlanjut. Setelah sebelumnya melaporkan seorang jaksa muda ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, kini kedua lembaga tersebut kembali menyampaikan pengaduan terhadap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, didampingi perwakilan PST, Dian HS, membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Kejaksaan RI sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penanganan perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

“Sebagai bentuk keseriusan kami mengawal kasus ini, untuk kedua kalinya kami membuat laporan ke Komisi Kejaksaan RI. Sebelumnya kami telah melaporkan seorang jaksa muda, dan kini kami kembali melaporkan Kasidik Kejaksaan,” ujar Rahmat Sandi, Jumat (7/8/2026).

Rahmat menjelaskan, laporan tersebut diajukan agar Komisi Kejaksaan RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara dugaan korupsi proyek Irigasi Air Lemutu sehingga berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.

Dalam laporannya, SIRA dan PST mendasarkan pengaduan pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SIRA dan PST mengaku telah mempelajari sejumlah dokumen perkara, termasuk Surat Dakwaan Nomor PDS-08/L.6.15/Ft.1/06/2026 yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam perkara tersebut, dua terdakwa yang diadili adalah Kholizol Tamhullis, yang saat peristiwa diduga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta Raga Alan Sakti.
Menurut SIRA dan PST, surat dakwaan tersebut memuat sejumlah dakwaan alternatif terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, serta penerimaan hadiah atau janji. Namun, mereka menilai tidak terdapat penyebutan mengenai dugaan keterlibatan seseorang bernama Harmison dalam uraian surat dakwaan.

Padahal, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terhadap tersangka Raga Alan Sakti yang disusun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, nama Harmison disebut beberapa kali. Menurut SIRA dan PST, adanya perbedaan antara isi BAP dengan uraian dalam surat dakwaan tersebut perlu menjadi perhatian Komisi Kejaksaan RI.

“Kami meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan pengawasan agar proses penegakan hukum dalam perkara ini berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur, kode etik, maupun profesionalisme, kami berharap dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rahmat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan terkait laporan yang disampaikan SIRA dan PST kepada Komisi Kejaksaan RI. (*)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan

Popular Articles