Sabtu, April 25, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsGNPK-RI SUMSEL DESAK APARAT PERIKSA GALIAN C DIDUGA MILIK WAGUB SUMSEL DI...

GNPK-RI SUMSEL DESAK APARAT PERIKSA GALIAN C DIDUGA MILIK WAGUB SUMSEL DI LAHAT

Ampuhnews.com | Lahat – Aktivitas galian C dan mesin pengayak batu di Desa Kota Raya dan Desa Padang Lengkuas, Kabupaten Lahat, yang disebut-sebut diduga berkaitan dengan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang, menuai sorotan keras publik.

Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan, Afrizal Muslim, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap dugaan persoalan legalitas, pelanggaran lingkungan, hingga ancaman keselamatan masyarakat.

“Kalau masyarakat kecil buka galian tanpa izin langsung ditindak. Kenapa yang diduga milik pejabat justru seolah dibiarkan? Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” tegas Afrizal.

GNPK-RI Sumsel mempertanyakan secara terbuka:
Apakah sudah memiliki IUP resmi?
Apakah sesuai RTRW Kabupaten Lahat?
Apakah ada AMDAL atau izin lingkungan?
Siapa yang mengawasi truk bermuatan berat yang melintas di Jembatan Lematang II?
Menurut Afrizal, lalu lintas kendaraan tambang diduga melebihi tonase berpotensi merusak jembatan dan membahayakan warga, bertentangan dengan arahan Gubernur Sumsel Herman Deru soal pengawasan muatan kendaraan.

GNPK-RI Sumsel mendesak Polda Sumsel, Kejati Sumsel, Dinas ESDM, DLH, dan Dishub segera turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul terhadap pejabat. Jika izin tidak lengkap, aktivitas tambang wajib dihentikan,” tegasnya.

Tanggapan dari Pihak DLH bapak Ir.Suti Zalehah.MT.
KABID DI DLH melalui pesan Singkat Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 27 Tahun 2012 sdh tidak berlaku lagi. Sekarang sdh diganti jadi PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengacu ke PP terbaru ini, sudah tidak ada Izin Lingkungan lagi. Namanya berubah jadi Persetujuan Lingkungan.

Untuk kewenangan Perizinan Pertambangan Batuan itu adanya di Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan melalui UPTD Regional IV yg ado di jalan baru dekat Hotel Santika.
Sedangkan kewenangan dokumen lingkungan utk mendapatkan Persetujuan Lingkungan adanya di DLHP Provinsi Sumatera Selatan. Untuk Amdal Lalin, kewenangan di Dishub Kabupaten Lahat. Loobay. (*)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES