Sabtu, Januari 31, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsHentikan Galian Ilegal di Talang Kepu Kecamatan Gandus Palembang Resahkan Warga Sekitar,...

Hentikan Galian Ilegal di Talang Kepu Kecamatan Gandus Palembang Resahkan Warga Sekitar, Ini Kata Desri Nago

Ampuhnews.com | Palembang – Pada saat ini banyak galian-galian tanah atau tambang golongan C bermunculan bak jamur ditengah hujan yang tidak memiliki izin di kota Palembang.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua POSE RI Desri Nago, SH di Kantor Advokat Desri Nago, SH dan Rekan, Selasa (23/01/24).

Galian galian atau tambang golongan C ini terletak di pinggiran kota Palembang, daerah Talang kepu kecamatan Gandus, dimana para oknum oknum yang mempunyai galian C ini hanya memetingkan keuntuangan sendri, tidak memperdulikan lingkungan hidup, terutama di sekitaran Talang kepu pinggiran kota Palembang, yang mana pastinya galian atau tambang golongan C ini merusak hutan dan menggangu siklus kehidupan di wilayah hutan tersebut.

Menurut Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH,” POSE RI sebagai lembaga sosial kontrol, bahwa tambang golongan C ini dimiliki oleh pengusaha baik itu PT atau CV yang ada di Kota Palembang,”ucapnya.

Oleh sebab itu kami meminta dengan hormat kepada para penegak hukum baik itu dari Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Pj Walikota Palembang, Kapolrestabes Palembang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Dishub atau Kasat Pol PP Kota Palembang agar menindak tegas para pengusaha seperti ini, sebab tidak menguntungkan kepada masyarakat sekitarnya, Kalau bisa kami minta kepada pemerintah agar tambang gakian ini segera di tutup,

Sementara itu, Philipus Pito Sogen, SH dari POSE RI menambahkan sanksi yang di gunakan untuk menindak lanjuti kasus galian golongan C ini, para pelaku akan di kenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 t(Sepuluh) tahun dan denda paling lama sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.

“Dalam waktu dekat POSE RI akan melakukan aksi unjuk rasa, baik itu di Gubernur Sumsel, Polda Sumsel dan Walikota Palembang terkait galian C Ilegal di Sumsel,”pungkasnya.

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES