Amouhnews.com | Palembang, – Program CSR (Cetak sawah rakyat) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menuai sorotan dari Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (Hamass), Pasalnya pelaksanaan Program CSR yang ada di 3 (tiga) desa yaitu Desa Serigeni Baru dan Desa Tanjung Serang Kecamatan Kayuagung beserta Desa Pulauan Kecamatan Pangkalan, terindikasi mengalami kendala dalam pelaksanaanya dan terindikasi tidak sesuai target yang telah ditetapkan alias molor.
Rahmat Hidayat, SE sebagai Ketum Hamass mengatakan kepada awak media, Selasa (07/07/26) , Proyek Strategis Nasional yang dipusatkan di 3 desa tersebut diduga dikerjakan oleh PT KMM dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp45 miliar, namun realisasi dilapangan hingga batas waktu yang telah ditentukan kontraktor pelaksanan diduga belum juga mampu menyelesaikan sesuai target pekerjaan hingga Maret 2026.
“Berdasarkan informasi serta kajian data yang kami miliki bahwa, Mulai juli 2026 diduga pelaksana proyek tidak lagi dikerjakan oleh PT KMM, kuat dugaan kami hal tersebut diduga disebabkan oleh tidak professional nya pihak kontraktor pelaksana PT KMM dalam menyelesaikan proyek CSR tersebut sehingga menyebabkan proyek tersebut molor,”ujarnya.
Pekerjaan tersebut dimulai dari tahun 2025 dengan target penyelesaian januari, februari dan maret 2026, namun dilapangan pekerjaan tersebut diduga tidak mampu diselesaikan oleh kontraktor pelaksananya.
Oleh sebab itu,”mengingat proyek tersebut pelaksanaanya menggunakan keuangan negara yang wajib untuk diawasi Bersama, Maka dalam waktu dekat kami akan melaporkan permasalahan tersebut melalui aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel,”jelasnya.
Sehingga jika memang ditemukan penyimpangan atau penyelewengan anggaran, penyimpangan administrasi dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dilapangan yang menyebabkan 3 desa tersebut lahan nya terbengkalai, belum bisa difungsikan dan mangkrak sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara milyaran rupiah dan merugikan masyarakat khususnya para petani.
“Dalam aksi tersebut kami akan mendesak Kejati Sumsel untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat didalamnya mulai dari kontraktor pelaksana PT. KMM, satker pelaksana dalam hal ini Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel maupun Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. OKI dan juga termasuk fungsi pengawasan dari konsultan pengawas juga harus di usut. Sebab angaran 45 miliar tersebut bukan angka yang kecil anggaran yang harusnya dikelola dengan baik sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh petani yang ada di 3 desa tersebut,”pungkasnya.






