Selasa, Maret 17, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNasionalTEGA….GURU HONOR DI SMPN 25 GAJI DI POTONG KEPALA SEKOLAH MENDAPAT RESTU...

TEGA….GURU HONOR DI SMPN 25 GAJI DI POTONG KEPALA SEKOLAH MENDAPAT RESTU DARI KABID SMPN. MENYALA DINAS PENDIDKAN KOTA PALEMBANGKU

Ampuhnews.com | Palembang – Menindaklanjuti Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Advokat Sekerja Rakyat (LASKAR) Provinsi SumSel terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri 25 Kota Palembang ke Inspektorat Kota Palembang dengan nomor surat : 202/XII/LP-LASKAR/2024.

Kepala Dinas Kota Palembang melalui Kabid SMP kota Palembang Ibu Kapiatul Ahlia,SE.M.M melakukan Pemanggilan dan Klarifikasi langsung terhadap Kepala sekolah dan bendahara serta Beberapa staf dan guru Honor yang merasa terdzolimi akibat pemotongan Gaji tersebut, Namun sangat di sayangkan apa yang di lakukan oleh Kepala sekolah dan bendahara SMP 25 Kota palembang,di anggap sebuah pembenaran dan merupakan hal biasa,sehingga perbuatan ini dianggap kesalahpahaman oleh Kabid Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Atas Pernyataan tersebut Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Advokat Sekerja Rakyat (LASKAR) Provinsi SumSel,tidak menutup kemungkinan akan Melaporkan juga Kabid SMP kota Palembang ke Pihak Yang berwajib,karena kami menganggap apa yang di sampaikan oleh Ibu Kapiatul Ahlia,SE.M.M,dalam pelaksanaan Klarifikasi itu sangat menyakitkan sekali,bagaimana tidak Kepala dinas dalam hal ini di wakili oleh Kabid SMP,yang seharusnya melihat persoalan ini secara jernih,namun menganggap pemotongan gaji ini Hal biasa dan benar ( DAK APO-APO DI SEKOLAH LAIN JUGO CAK ITU,POTONG GAJI UNTUK BAYAR HONOR YANG YANG BELUM MASUK DATA ARKAS ),artinya Kabid mendukung dan melegalkan Perbuatan yang di lakukan oleh Kepala sekolah dan bendahara SMP 25 tersebut,Padahal sangat jelas Apa yang di lakukan oleh Kepala sekolah SMP 25 tersebut merupakan perbuatan tercela,dzolim dan termasuk dalam dugaan perbuatan Korupsi.

Adapun perbuatan yang di lakukan Oleh Kepala sekolah bekerjasama dengan Bendahara SMP 25 tersebut sebagai berikut :

1.Gaji guru honorer dibayarkan melalui transfer ke rekening Masing-masing selanjutnya kepala sekolah melalui bendahara meminta untuk dikembalikan secara cash dan transfer dengan jumlah bervariasi antara 30% dan 50%,Tergantung kedekatan Guru Honor tersebut dengan Kepala sekolah dan bendahara.( terkonfirmasi/di akui oleh kepala sekolah dan bendahara )

2.Tidak membayar Honor tenaga kebersihan sementara di data sekolah sudah di bayarkan Namun uang tidak pernah di terima Oleh Tenaga kebersihan tersebut. ( terkonfirmasi/di akui oleh kepala sekolah dan bendahara )

3.Melakukan Pungutan Rp. 15000/siswa sebagai syarat utama Pengambilan Ijazah kelulusan. ( terkonfirmasi/di akui oleh kepala sekolah dan bendahara )

4.Melakukan Pungutan dengan dalih Infaq untuk pembangunan Musollah setiap Pembagian Raport,padahal Untuk kepentingan Pribadi jika walikelas tidak melaksanakan apa yang di perintahkan oleh Kepala sekolah maka walikelas akan di pindahkan karena di anggap tidak patuh terhadap pimpinan.ini merupakan Pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Larangan Pungli di sekolah. ( terkonfirmasi/di akui oleh kepala sekolah dan bendahara )

5. Kepala sekolah juga diduga telah melakukan pungutan-pungutan terhadap pedagang makanan dikantin sekolah sebesar Rp 20.000/ hari setiap pedagang sebanyak 8 Orang Pedagang. ( terkonfirmasi/di akui oleh kepala sekolah dan bendahara )

6. kepala sekolah smp 25 di duga melakukan Penjualan Buku LKS sebesar Rp. 25 000/siswa, jika benar Hal ini melanggar Permendikbud No. 2 tahun 2008 sebagaimana telah di ubah ke dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016, tentang Larangan penjualan Buku kepada siswa, dan masih banyak lagi. ( sayang nya ini tidak di tanyakan pada saat klarifikasi di Diknas ).

Artinya apa yang di laporkan LASKAR sumsel baik kepada Kepala dinas dan Inspektorat Kota Palembang benar adanya,untuk itu kami meminta kepada Inspektorat untuk memeriksa dan memberikan sangsi berat kepada Kepala sekolah dan bendahara SMP 25 kota Palembang, juga Kami ingatkan kepada Kabid SMP Diknas Kota Palembang bahwa Apa yang di lakukan Kepala sekolah tersebut sebuah pelanggaran dan perbuatan Melanggar Hukum, harus di berikan sangsi dan tidak perlu membela yang salah dan kami menduga Apa yang di lakukan Kepala sekolah SMP 25 tersebut seizin ibu Kabid SMP?

Bagimana tidak pada saat Ibu Kabid SMP menanyakan poin yang di laporkan oleh LASKAR, tidak ada satupun yang di bantah Oleh Kepala sekolah dan bendahara sebagi contoh, Apakah benar ada pemotongan gaji Honor, di jawab benar dengan alasan untuk membayar gaji Honor yang belum masuk ARKAS,Apakah benar di data pengeluaran Gaji tenaga kebersihan ada, di jawab ada namun tidak di berikan ke penerima dengan dalih untuk Membayar Tagihan Listrik, Apakah sebebas itukah mengeser anggaran yang merupakan Hak/Gaji tenaga kebersihan. Atau semudah itukah memotong gaji untuk di berikan kepada tenaga Honor yang belum masuk data ARKAS.ataukah boleh memungut bayaran untuk ambil ijazah dengan alasan membayar Upah penulisan ijazah, dalam permendikbud saja tidak membolehkan.

Jacklin menambahkan bahwa jumlah seluruh murid yang ada di SMPN 25 sebanyak 881 siswa, dengan mendapatkan dana BOS setiap tahunya hampir 1 Milyard,kemana sajakah realisasi dana tersebut sehingga harus memotong gaji Guru honor yang lain untuk membayar honor yang belum mempunya data DAPODIK,atau mengambil hak tenaga kebersihan dengan alasan untuk membayar tagihan Listrik?

Jacklin juga menyesalkan Undangan Klarifikasi tersebut terkesan ada tekanan terhadap staf dan guru Honor tersebut, misalkan hadirnya pihak2 yang tidak berkempentingan dalam Klarifikasi juga di pertemukan kepada Kepala Sekolah dan bendahara, secara mental pasti ada Pengaruh terhadap keterangan si korban pemotongan gaji.

Karena tidak mendapatkan hasil yang memuaskan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, LASKAR telah melaporkan kejadian ini kepada Inspektorat Kota Palembang dan juga dalam waktu dekat akan melaporkan perbuatan tersebut kepada BPK untuk di lakukan audit Forensik atas realisasi Penggunaan dana BOS di SMPN 25 Kota palembang ini, karena kami menduga INDIKASI korupsi terjadi di SMPN 25 ini sangatlah terang benderang.dan kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Adapun aksi unjuk rasa tersebut dengan tuntutan Meminta kepada Kepala Dinas berikut Kabid SMP untuk mundur dari jabatannya karena tidak mampu menjalankan Fungsi dan kewenangannya atau melakukan pembiaran atau Pembenaran terhadap perbuatan kepala sekolah SMP Negeri 25 yang diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak bisa melindungi Bawahannya Guru Honor dan tendik yang di dzolimi oleh Kepala Sekolah tersebut.

Hingga semakin kuat dan tidak ada keraguan lagi bagi kami untuk melakukan Pelaporan secara Resmi Perbuatan Kepala sekolah dan bendahara tersebut Kepada APH ( Kejaksaan dan kepolisian ) sampai perbuatan tersebut menjadi terang,karena apa yang di lakukan Kepala sekolah tersebut dapat memperburuk Dunia Pendidkan di Kota Palembang di mata Masyarakat. (Tim)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES