- Advertisment -spot_img
BerandaNewsTolak Dugaan Kriminalisasi terhadap Wakil Bupati PALI, Solidaritas Aktivis Mahasiswa Peduli Keadilan...

Tolak Dugaan Kriminalisasi terhadap Wakil Bupati PALI, Solidaritas Aktivis Mahasiswa Peduli Keadilan Geruduk Kejati Sumsel

Ampuhnews.com | Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026).

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejati Sumsel menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT).

Aksi yang dipimpin oleh M. Sanusi itu menilai proses hukum terhadap Iwan Tuaji tidak didukung alat bukti yang cukup.

Massa meminta Kejati Sumsel tidak melanjutkan perkara apabila belum memiliki dasar pembuktian yang kuat.

“Kami minta jangan mengkriminalisasi. Kalau memang tidak ada bukti yang cukup, kami meminta perkara ini dihentikan,” tegas Sanusi dalam orasinya.

Sanusi juga menyoroti bahwa perkara tersebut bukan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyebut penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Wakil Bupati PALI pada 3 Juli 2026, namun menurutnya tidak ditemukan barang bukti maupun uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Kami mendukung pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap seseorang,” ujarnya.

Selain meminta penghentian perkara, massa juga mendesak agar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumsel diperiksa karena diduga terlibat dalam konspirasi rekayasa kasus yang menjerat Wakil Bupati PALI.

“Kami minta Kasidik Kejati Sumsel diperiksa karena diduga terlibat konspirasi rekayasa kasus Wakil Bupati PALI ini,” kata Sanusi.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiawan, menyatakan pihaknya menghormati penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Iwan Tuaji telah mengajukan gugatan praperadilan dan persidangannya akan segera digelar.

“Kami menghormati proses praperadilan yang diajukan tersangka. Silakan masyarakat mengawal perkara ini. Dalam penanganannya kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujar Iwan Setiawan.

Terkait tuntutan massa agar Kasidik Kejati Sumsel diperiksa, Iwan mengatakan aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan.

“Nanti kami sampaikan kepada pimpinan kami,” pungkasnya.(*)

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES