Ampuhnews.com Palembang – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang gelar konferensi pers dengan awak media terkait hasil kegiatan intensifikasi pangan Bulan Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 1445 H di Kabupaten Kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Plt Kepala BBPOM Palembang, Tedy Wirawan MSi Apt di Ruang Konferensi Pers Kantor BBPOM Palembang, Rabu (3/4/2024).
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin BPOM yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat mengenai kinerja dan kapabilitas BPOM dalam melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang membahayakan kesehatan dan merugikan ekonomi nasional.
Plt Kepala BBPOM Palembang Tedy Wirawan Sampaikan bahwa ada 3 (tiga) kegiatan intensifikas pangan Bulan Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 1445 H yaitu pengawasan sarana distribusi dan ratail pangan yang berlangsung 4-18 April 2024, pengawasan pangan buka puasa sepanjang bulan puasa dan pengawasan pangan di pasar-pasar tradisional.
“Kegiatan tersebut dilakukan di Kabupaten Kota wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yaitu Kota Palembang, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Ogan Komering ilir (OKI), Prabumulih, Muara Enim dan Ogan Ilir (OI,” katanya.
Ia beberkan hasil dari kegiatan tersebut sampai dengan 2 April 2024 yaitu kegiatan pengawasan sarana diatribusi pangan yang dilakukan di Kota Palembang, OI dan OKU dengan memeriksa 43 sarana hasilnya 38 sarana Memiliki Ketentuan (MK) dan 5 Tidak Memiliki Ketentuan (TMK) dari 4 jenis sarana.
Empat jenis sarana tersebut yaitu
1.Distributor Pangan jumlah sarana yang diperiksa 10 sarana dan hasilnya 6 sarana MK dan 4 TMK.
2. Sarana Ritel Modern, jumlah sarana yang diperiksa 21 sarana dan hasilnya 21 sarana MK dan 1 TMK.
3. Sarana Ritel Tradisional, jumlah sarana yang diperiksa 8 sarana dan hasilnya 8 sarana MK dan 0 TMK.
4. Pembuat Parcel, jumlah sarana yang diperiksa 4 sarana dan hasilnya 4 sarana MK dan 0 TMK.
“Untuk 4 sarana TMK dari Distributor Pangan bukan produknya tetapi kondisi gudang yang tidak memenuhi ketentuan. Sedangkan 1 sarana TMK dari Sarana Ritel Modern ditemukan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) habis masa berlaku izin usaha dan pangan rusak kemasan,” bebernya Tedy.
Tedy juga beberkan nilai keekonomian dari hasil pengawasan intensifikasi peredaran pangan Bulan Ramadhan 1445 H sampai dengan 2 April 2024 dengan total kemasan ada 88 pcs dari 8 produk dan total nilai keekonomiannya Rp 1.517.640.
“Untuk rinciannya 6 item produk Tanpa Izin Edar (TIE) dengan jumlah kemasan sebanyak 86 pcs dan nilai keekonomianya Rp 1.492.00. Sedangkan 2 item produk Rusak Kemasan dengan jumlah kemasan sebanyak 2 pcs dan nilai keekonomiannya Rp 25.640,” bebernya.
Lanjut dia juga beberkan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan buka puasa yaitu, sebanyak 279 item sampel takjil dilakukan pemeriksaan yang dilakukan di Kota Palembang, Banyuasin, OKU, OKUT, OKI, PALI, Kota Prabumulih, Muara enim, dan OI.
“Hasil dari pemeriksaan 279 item sempel tersebut sebanyak 274 item Memenuhi Syarat (MS) atau dengan persentase 98.21 persen dan 5 item Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan persentase sebesar 1.79 persen dengan jenis takjil rujak mie 1 item, cendol warna pink 3 item dan kue sengkulun 1 item. Untuk tindak lanjutnya dilakukan pembinaan kepada para pedagang dan produknya diserahkan kepada petugas untuk dimusnahkan,” terangnya Tedy.
Sedangkan intensifikasi pengawasan pangan di pasar-pasar tradisional dilakukan pemeriksaan uji cepat sebanyak 37 item sample di pasar di wilayah Kota Palembang, OKU dan OKUT.
“Dari hasil uji cepat 37 item sampel tersebut sebanyak 34 item MS dengan persentase 91.89 persen dan 3 item TMS dengan persentase sebanyak 8.11 persen dengan rincian positif mengandung formalin sebanyak 2 item yaitu Tahu putih sedangkan 1 item mengandung rodhamin B yaitu Terasi yang berasal dari sungsang,” ungkapnya.
Tedy mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi, jangan membeli atau memilih produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, kadaluarsa.
“Saya ingatkan Kepada masyarakat jika membeli atau memilih produk pangan, Ingat selalu cek klik, cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa,” ucapnya.
Terakhir dia tambahkan sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya, BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota maupun Kepolisian Republik Indonesia.
“Kepada masyarakat apabila mencurigai adanya peredaran kosmetika ilegal atau tidak memenuhi syarat, kita harapkan melapor melalui contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1999-9533 dan Komunikasi BBPOM di Palembang Telp 0711-510126, 0711-510042, fax 0711510195, email bpomplg@gmail.com,” pungkasnya Tedy (Zul).