Warta In | Palembang – Subdit Harda Polda Sumsel cek lokasi penyerobatan tanah di jalan Karya 1 Kelurahan Karya Jaya Kecematan Kertapati Palembang, dalam cek lokasi ini mendengarkan keterangan pemilik lahan Ibu Kartila dan Kuasa Hukum ibu Kartila Bapak H. Indra Cahaya, SH.,MH. Kamis (18/01/24).
Tanah yang di kuasi oleh PDAM tersebut bukan tanah milik PDAM tapi milik Klien kami Ibu Kartila.
Hal tersebut di sampaikan oleh, H Indra Cahaya, SH,.MH saat di Konfirmasi awak media usai cek lokasi penyerobotan tanah bersama jajaran subdit Harda Polda Sumsel mengatakan,” iya, hari ini kami bersama dengan Penyidik Kepolisian Polda Sumsel Direktorat Kriminal Umum Subdit Harda melakukan pengecekan penyerobotan tanan milik klien kami atas nama ibu Kartila,”ujarnya.
Penyerobotan tanah milik klien kami ibu kartila yang di serobot atau dikuasai oleh PDAM, hari ini kami cek kelokasi bersama jajaran subdit Harda Polda Sumsel untuk melengkapi laporan kami.
Maka,”hari ini kami membawa para penyidik dari subdit harda polda sumsel untuk menunjukkan di mana lokasi tanah sebenarnya,”ujarnya
“Lokasi klien kami berada di sini yaitu sekitar 24 hektar dari 200 hektar tanah tersebut, sekarang kami lagi tahap pengumpulan data dalam penyelidikan supaya nanti bisa digelar untuk ditingkatkan ke penyidikan dan nantinya siapa yang menjadi tersangka, menurut Indra cahaya SH.MH, dalam proses pengecekan tadi turut hadir dari Subdit Harda Polda Sumsel yang menangani perkara ini,”ungkapnya.
Dan, alhamdulillah kami sudah tunjukkan selain meninjau secara fisik di luar, kami juga menggunakan Drone untuk melihat secara keseluruhan lokasi yang 24 hektar.
Ketika Awak media menanyakan, Apakah pihak sudah ditemukan antara yang berperkara dengan pihak lain,”kewajiban kami sebagai warga negara kami melapor kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel seperti ini, nanti silakan penyidik lengkapi dulu nanti baru dia panggil ada proses yang dilalui.
Kami sudah pernah bertemu (klien) ibu Kartila dengan Ibu Eva pernah bertemu dengan Ketua koperasi pegawai PDAM Tirta musi dan juga Direktur Utama PDAM tirta musi yang mengatakan betul mereka ada menjelaskan tanah disini dan tidak ketemu masalahnya makanya kita melapor kepada penyidik.
Harapannya,”pertama sebagai pemilik kami menuntut hak kami dan kedua sebagai bagian dari proses penegakan hukum kita minta agar penyidik mengambil tindakan terhadap tidak pidana penyerobotan, oleh karena itu ada sanksi hukum yang akan dipertanggung jawabkan untuk memastikan siapa orang yang bertanggung jawab itu maka dilakukan penyelidikan Lebih Detail,”pungkasnya.