Ampuhnews.com | Palembang,- Element Pemuda dan Masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) akan menggelar aksi demonstrasi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait adanya berbagai dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang terjadi dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ), Sumatera Selatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Rahmat Hidayat, SE di dampingi oleh Syamsul Sam, SH, kepada awak media, Selasa (12/05/26),”iya, kami element pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) akan menggelar aksi demonstrasi damai terkait adanya berbagai dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang terjadi dilingkungan Sekretariat DPRD Kab. OKI, Sumatera Selatan”ujarnya.
Adapun dasar hukum kami melalukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel Ini adalah
Undang-undang Nomor 09 Tahun 1998 Tentang Hak Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi dan Merujuk pada Peraturan dan Perundangan- Undangan.
Adapun dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang terjadi dilingkungan Sekretariat DPRD Kab. OKI, terkait berbagai dugaan diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Diruang lingkup DPRD Kab. OKI adanya dugaan masih memperkerjakan tenaga honor, yang bahkan tenaga honor ini diduga menduduki posisi sebagai Aspri Ketua DPRD OKI.
2.Berdasarkan kebijakan penataan tenaga non-ASN yang berlaku mulai 1 Januari 2026, status tenaga honorer dihapus dan digantikan oleh PNS dan PPPK. Namun, jika tenaga pendukung (termasuk aspri) masih dibutuhkan dan diatur oleh kebijakan transisi (misalnya PPPK Paruh Waktu), mereka boleh ikut dinas luar selama ada anggaran, dibutuhkan oleh unit kerja, dan diizinkan oleh pimpinan.
3.Berdasarkan info dan temuan kami dilapangan, Aspri ini diduga selalu ikut kemana saja ketua DPRD OKI pergi Dinas Luar, juga berdasarkan data yang kita dapat saat Aspri ini ikut pergi Dinas Luar Daerah Aspri mendapat uang harian 580 ribu rupiah/harinya, disamping itu juga mendapat uang honor bulanan dari sekretariat DPRD OKI.
“Yang menjadi pokok permasalahan disni adalah saat Aspri ini ikut Dinas Luar tentu ada kos biaya perjalan dan penginapan hotel yang harus di tanggung pihak sekretariat DPRD OKI, sedangkan Mulai 1 Januari 2026, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Instansi dilarang mengangkat honorer baru, dengan mengacu pada aturan ini, patut untuk kami pertanyakan kepada pihak sekretariat DPRD OKI terkait keberadaan Aspri Ketua DPRD OKI ini ?,’jelanya.
Menyikapi persoalan tersebut, kami akan melaporkan dugaan-dugaan tersebut melalui kegiatan aksi demonstrasi secara damai, serta akan melaporkan ke Kejati Sumsel untuk meminta Kejati Sumsel sbb ;
1.Meminta Kejati Sumsel untuk mengusut-tuntas, menyelidiki serta memeriksa terkait masih memperkerjakan tenaga honor di lingkungan Sekretariat DPRD OKI, sebab Pemerintah telah resmi menghapus status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Diduga kuat adanya penggunaan anggaran secara illegal untuk membiayai tenaga honor tersebut yang berpotensi KKN dan menyebabkan kerugian negara.
2.Meminta Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa Ketua DPRD OKI, Kepala Sekretariat DPRD (Sekwan) Kab. OKI, terkait adanya unsur KKN dalam pengunaan tenaga honor tersebut.
3TANGKAP KORUPTOR dsn PERAMPOK UANG NEGARA !!!
Serta,”kami berharap agar Kejati Sumsel segera menindaklanjutinya,’pungkasnya.






