Ampuhnews.com |JAKARTA — Lembaga Pemantau Integritas Aparatur Sipil Negara (LPI-ASN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan pembangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di Kota Sorong, Papua Barat. Total Proyek senilai Rp20 miliar (T.A. 2008–2017) hingga kini mangkrak dan mengabaikan hak-hak fasilitas penunjang pendidikan generasi muda Bintuni.
Melalui koordinatornya di Jakarta, Dipa Erwin, LPI-ASN menilai penanganan kasus tersebut di tingkat daerah berjalan di tempat dan sarat tebang pilih (Jum’at, 28/8/2026). Padahal, penyidik Polresta Sorong telah menetapkan sejumlah tersangka sejak 2017, termasuk Y M alias Anis To selaku kontraktor pelaksana proyek. YM sendiri merupakan keponakan kandung dari Bupati Teluk Bintuni periode 2005–2015 yang menjabat saat awal mula penganggaran proyek berlangsung.
Ketika lima tersangka lainnya telah diproses hingga vonis pengadilan, namun proses hukum terhadap YM justru seolah menguap, bahkan kini dirinya menjabat sebagai Bupati Teluk Bintuni.
Fakta persidangan mengungkap dugaan keterlibatan YM sebagai pengendali PT Mitra Anugrah Jaya Abadi, sementara posisi Grandy sebagai komisaris hanya sebatas formalitas.
”Fakta persidangan melalui keterangan Grandy mengungkap bahwa seluruh operasional, kendali pekerjaan, hingga kebijakan PT Mitra Anugrah Jaya Abadi sepenuhnya berada di tangan YM. Di bawah arahan YM, Grandy kemudian menggunakan bendera CV Sinar Cendrawasih Sejahtera milik Dessy AS Siwabessy melalui suaminya, William Wartuny, dengan kesepakatan fee pinjam perusahaan sebesar 3 persen,” papar Dipa Erwin.
Melalui skema peminjaman bendera tersebut, pekerjaan fisik proyek dilaksanakan hingga akhirnya mangkrak dan merugikan keuangan daerah miliyaran.
Peran sentral YM juga termaktub secara resmi dalam dokumen persidangan Pengadilan Negeri Manokwari Perkara Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk. Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong (No. Reg. Perkara: PDS-10/R.2.11/Ft.1/08/2020), YM secara eksplisit didudukkan sebagai pihak yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Asmuruf (PPTK), Wim Fimbay (KPA/PPK), dan Grandy.
Dakwaan tersebut menguraikan skema permufakatan di mana YM selaku Komisaris meminjamkan profil PT Mitra Anugerah Jaya Abadi kepada Grandy untuk memenangi lelang rekayasa proyek T.A. 2012 senilai Rp996,8 juta. Setelah pencairan dana proyek 100 persen masuk ke rekening perusahaan, dana tersebut langsung dialihkan seluruhnya ke rekening pribadi Tri Dian Anugerah (Grandy), sementara kondisi pekerjaan fisik di lapangan mengalami kekurangan volume signifikan hingga merugikan negara sebesar Rp547,4 juta pada tahun anggaran tersebut.
”Publik mempertanyakan alasan hukum di balik ketidakjelasan status YM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 tahun lalu. Apakah ini bentuk diskriminasi hukum demi memberi perlakuan khusus kepada pejabat? Jabatan bupati tidak boleh dijadikan tameng imunitas dari jerat hukum atas penyelewengan uang negara,” tegas perwakilan LPI-ASN.
Atas kondisi tersebut, LPI-ASN menyampaikan tiga tuntutan utama kepada KPK:
1. Meminta KPK menggunakan fungsi supervisi untuk menarik penanganan kasus dari Kepolisian di Papua Barat guna menjamin independensi dan membebaskan proses dari intervensi politik lokal.
2. Menuntut KPK segera memanggil, memeriksa, serta melakukan penahanan terhadap YM apabila cukup bukti keterlibatannya dalam pusaran korupsi proyek tersebut.
3. Mengusut tuntas keterlibatan pihak kontraktor swasta, pejabat teknis, hingga pengambil kebijakan anggaran di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni periode terkait.
LPI-ASN memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini secara konsisten demi menegakkan keadilan dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih di Tanah Papua Barat. (*)


