Sabtu, Januari 31, 2026
- Advertisment -spot_img
BerandaNewsMassa Tim Khusus Gabungan Lembaga Anti Korupsi Kabupaten Muara Enim Sumsel Sambangi...

Massa Tim Khusus Gabungan Lembaga Anti Korupsi Kabupaten Muara Enim Sumsel Sambangi Kejati Sumsel Meminta Usut Tuntas Dugaan KKN di Desa Tanding Marga Muarenim

Ampuhnews.com | Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam Tim Khusus Gabung Lembaga Anti Korupsi Kabupaten Muaraenim Murai Enim Sumatera Selatan mendatangi Kejati Sumsel untuk mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas Dugaan Korupsi Pengguna Dana Desa, Desa Tanding Marga Kecanatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim TA. 2020-2023, aksi unjuk rasa di lakukan di Kejati Sumsel, Selasa (23/01/24).

Hal tersebut disampaikan oleh koordinator aksi Dasri didampingi oleh Iwan Rambang, Sumarudin Jaben mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan informasi dari masyarakat dan tim khusus gabungan lembaga anti korupsi Muara Enim menemukan adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang serta jabatan dan Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 tahap 1,2 dan 3 dan Tahun Anggaran 2023 tahap 1 dan 2 yang mengarah pada indikasi tindak pidana KKN yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara di lingkungan kades tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Oleh karena itu,”kami menduga memandang perlu untuk kepada penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumsel Menindaklanjuti temuan kami bahwa diduga kuat pekerjaan dalam lampiran LPJ tahun 2020, 2021, 2022 tahap 1, 2 dan 3 dan 2023 tahap 1 dan 2 tidak sesuai dengan nilai Realisasi di lapangan dan diduga tidak tepat sasaran,”ujarnya.

Kami menduga ada beberapa kegiatan pada realisasi Dana Desa tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan Tahun 2020-2021 2022 dan 3 dan 2023 tahap 1 dan 2 ada beberapa kegiatan terindikasi efektif.

Ditempat yang sama Koordinator lapangan Mukri, di dampingi oleh M. Run menambahkan,” adanya dugaan indikasi mark up pada proses pelaksanaan pekerjaan dan Realisasi dana desa Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020-2021 2022 tahap 1 2 dan 3 dan Tahun Anggaran 2023 tahap 1 dan 2 tersebut diduga berpotensi KKN yang mengakibatkan kerugian negara,”ujarnya.

Oleh karena itu, kami meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas indikasi KKN direalisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2021 2022 tahap 1,2 dan 3 dan Tahun Anggaran 2023 tahap 1 dan 2 Desa tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Dan,”juga kami minta Kejati Sumsel untuk memanggil kepala desa tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim berinisial G periksa dan dimintai keterangan,”ujatnya.

“Terakhir, kami meminta Kejati Sumsel untuk segera mengambil langkah-langkah penyidikan hukum terkait dugaan korupsii kegiatan tersebut,”pungkasnya.

Sementara itu, Kejati Sumsel yang di wakili oleh Burnia Jaksa Fungsional kami ucapkan terima kasih kepada tim khusus gabungan lembaga anti korupsi Kabupaten Muara Enim Sumsel,”kami sangat apresiasi sekali atas informasi dan masukan dari teman-teman,”ujarnya.

“Laporan dan temuan dari tim khusus gabungan lembaga anti korupsi Kabupaten Muara Enim Sumsel akan segera kita laporkan ke pada Pimpinan dan segera kita tindaklanjuti,”pungkasnya.

Redaksi AmpuhNews
Redaksi AmpuhNews
pimpinan perusahaan
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Berita Populer

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
RELATED ARTICLES