Ampuhnews.com | Palembang, – Massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di depan Kantor Walikota Palembang, Selasa (7/7/2026). Kedatangan aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini guna menyuarakan dukungan terhadap program Asta Cita Pemerintah Pusat, sekaligus menagih komitmen Pemkot Palembang terkait penataan infrastruktur digital dan pematuhan Perda.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, didampingi Ketua PST Sumsel, Dian Hs, menyatakan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan bernomor 050/SIRA/PST/VI/2026 yang dilayangkan sejak 11 Juni lalu, namun hingga kini dinilai belum mendapat respons konkret.
Desak Penerbitan Perwali Tata Kelola Kabel Fiber Optik
Dalam pernyataan sikapnya, SIRA dan PST mendesak Walikota Palembang untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur secara spesifik mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) serta sanksi tegas bagi pelanggaran tata kelola tiang dan kabel fiber optik.
“Selama ini Dinas PUPR hanya mengacu pada izin penggunaan ruang jalan. Secara teknis, tidak ada aturan yang jelas mengenai jenis, besar, dan tinggi tiang, serta spesifikasi kabel internet. Kami minta sanksinya jangan cuma sebatas administrasi,” tegas Rahmat Sandi Iqbal di sela-sela aksi.
Selain menagih laporan lama, aliansi ini juga membawa temuan baru terkait dugaan pelanggaran instalasi di luar SOP dan tanpa izin Dinas Pekerjaan Umum oleh sejumlah provider internet di beberapa jalur protokol seperti Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Angkatan 45, Jl. R. Sukamto, dan kawasan lainnya.
Beberapa poin krusial yang disoroti meliputi:
Dugaan Jalur Fiber Optik Ilegal di Drainase: Menunjuk beberapa titik di ruas jalan utama kota.
Penempatan Tiang di Tengah Trotoar: Dianggap mengganggu hak pejalan kaki dan diduga tanpa kelengkapan izin operasional yang valid.
Kabel Liar Menumpang di Fasilitas Umum: Adanya indikasi pemasangan jaringan yang menumpang secara liar pada tiang milik PT PLN (Persero) maupun fasilitas publik lainnya.
Massa mendesak Pemerintah Kota Palembang segera melakukan penertiban besar-besaran dan memanggil jajaran manajemen perusahaan provider terkait untuk dilakukan evaluasi total.
Persoalan Kelayakan Proteksi Kebakaran Hotel
Tidak hanya menyoroti semrawutnya kabel internet, SIRA dan PST juga melaporkan dugaan pelanggaran teknis terkait sistem proteksi kebakaran pada salah satu bangunan hotel berlantai 6 di kawasan Jalan Veteran, Palembang.
Berdasarkan kajian mereka, pengelolaan hotel tersebut diduga tidak mengikuti spesifikasi standar sistem Fire Hydrant yang diatur dalam Perda Kota Palembang, Peraturan PUPR No. 26 Tahun 2008, serta SNI 03-1745-2000.
“Bangunan setinggi enam lantai seharusnya dilengkapi hidran elektrik berkapasitas 750 GPM (Gallon Per Minute).
Namun, temuan di lapangan mengindikasikan sarana yang terpasang hanya berkapasitas 176 GPM, yang diduga kuat tidak memenuhi syarat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana. Selain itu, diduga tidak tersedia Diesel Pump otomatis saat listrik padam,” jelas Dian Hs, Ketua PST Sumsel.
Atas dasar temuan tersebut, aliansi meminta Walikota Palembang bersama instansi terkait untuk mengevaluasi ulang penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap Hotel Comforta Palembang.
Massa menegaskan, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial di Sumatra Selatan, mereka akan terus mengawal penegakan aturan dan estetika tata ruang Kota Palembang ini hingga tuntas. Setelah menyampaikan aspirasinya secara tertib, perwakilan massa membubarkan diri dengan pengawalan dari aparat keamanan.
Massa aksi diterima langsung, Riyasin dari inspektorat Kota Palembang di dampingi Rubiantono (PUPR) dan Robert dari pol PP kota Palembang.
“Aksi rekan rekan hari ini akan kita sampaikan ke pimpinan,apa yang rekan rekan sampaikan hari ini nanti apa hasilnya akan kita sampaikan ke pak wali kota” pungkas.






